Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Ganti Kerugian Salah Tangkap
Disebut juga: kompensasi salah tangkap
Ganti kerugian dalam KUHAP adalah hak seseorang untuk menuntut pembayaran sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan undang-undang atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan. Tuntutan diajukan melalui praperadilan atau pengadilan negeri. Besarannya diatur dalam peraturan pemerintah.
Contoh
Korban salah tangkap yang ditahan tiga bulan menuntut ganti kerugian kepada negara.
Dasar hukum: Pasal 95 UU 8/1981 tentang KUHAP; PP 92/2015
Cari artikel tentang Ganti Kerugian Salah Tangkap →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.