Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Final dan Mengikat

Disebut juga: final and binding

Final dan mengikat berarti putusan langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum apa pun terhadapnya. Sifat ini melekat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut berlaku bagi semua orang (erga omnes), bukan hanya bagi pemohon.

Contoh

Setelah MK membacakan putusan, ketentuan undang-undang yang dibatalkan langsung tidak berlaku lagi.

Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Cari artikel tentang Final dan Mengikat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp