Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Fiktif Negatif
Disebut juga: keputusan fiktif negatif
Fiktif negatif adalah anggapan bahwa pejabat TUN telah menolak suatu permohonan karena ia diam saja dan tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan. Sikap diam tersebut disamakan dengan keputusan penolakan yang dapat digugat ke PTUN. Konsep ini berasal dari UU Peradilan TUN, kebalikan dari fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Contoh
Permohonan izin yang tidak dijawab dalam batas waktu dianggap ditolak dan pemohon menggugat penolakan itu.
Dasar hukum: Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Cari artikel tentang Fiktif Negatif →
Istilah terkait
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Diskresi
- Dismissal Proses
- Fiktif Positif
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Hukuman Disiplin PNS
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.