Kamus Hukum · Hukum Pajak

Faktur Pajak Pengganti

Disebut juga: faktur pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau rusak. Faktur pengganti memuat keterangan yang benar tanpa mengubah tanggal transaksi aslinya. Pembetulan ini penting agar pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan dengan benar.

Contoh

Karena NPWP pembeli salah tulis, penjual menerbitkan faktur pajak pengganti.

Dasar hukum: UU PPN; Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang faktur pajak

Cari artikel tentang Faktur Pajak Pengganti →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp