Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Eksekusi

Disebut juga: pelaksanaan putusan

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa ketika pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Pihak yang menang mengajukan permohonan ke ketua pengadilan, yang akan memberi teguran (aanmaning) terlebih dahulu. Jika tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penyitaan dan lelang harta, atau pengosongan tanah dan bangunan dengan bantuan aparat.

Contoh

Karena tergugat tidak mau mengosongkan rumah sesuai putusan, pengadilan melaksanakan eksekusi pengosongan.

Dasar hukum: Pasal 195 dan 196 HIR

Cari artikel tentang Eksekusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp