Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Eksekuatur

Disebut juga: exequatur, perintah pelaksanaan

Eksekuatur adalah perintah pelaksanaan dari ketua pengadilan agar suatu putusan, seperti putusan arbitrase, dapat dieksekusi secara paksa. Tanpa eksekuatur, putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan melalui alat negara bila pihak yang kalah menolak. Untuk putusan arbitrase nasional, eksekuatur diberikan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Contoh

Pemenang arbitrase memohon eksekuatur agar pengadilan dapat menyita aset pihak lawan.

Dasar hukum: Pasal 59-64 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS

Cari artikel tentang Eksekuatur →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp