Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
E-Court
Disebut juga: e-litigasi, gugatan online
E-court adalah layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan, meliputi pendaftaran gugatan, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, pertukaran jawaban, replik, duplik, hingga penyampaian putusan secara daring. Layanan ini dapat dipakai advokat maupun pengguna perorangan yang terdaftar, sehingga mengurangi kebutuhan datang ke pengadilan.
Contoh
Penggugat mendaftarkan gugatan wanprestasi melalui e-court dan menerima jawaban tergugat lewat sistem.
Dasar hukum: Perma 7/2022 tentang perubahan Perma 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
Cari artikel tentang E-Court →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.