Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Dzawil Furudh
Disebut juga: ashabul furudh, ahli waris bagian tetap
Dzawil furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, atau 1/6. Contohnya suami, istri, ibu, ayah dalam keadaan tertentu, dan anak perempuan. Bagian mereka dibagikan lebih dahulu sebelum sisa harta diberikan kepada ashabah. Besarnya bagian bergantung pada siapa saja ahli waris lain yang ada.
Contoh
Istri mendapat 1/8 sebagai dzawil furudh karena almarhum meninggalkan anak.
Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam (Buku II tentang Kewarisan)
Cari artikel tentang Dzawil Furudh →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.