Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Dzawil Arham
Disebut juga: ulul arham, kerabat jauh
Dzawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah, misalnya cucu dari anak perempuan atau saudara dari ibu. Dalam fikih klasik, mereka baru dapat mewaris jika tidak ada ahli waris dzawil furudh dan ashabah. Kedudukan mereka diperdebatkan di antara mazhab. Dalam praktik di Indonesia, sebagian kedudukan ini dipengaruhi aturan ahli waris pengganti.
Contoh
Karena tidak ada ahli waris lain, keponakan dari saudara perempuan almarhum diajukan sebagai dzawil arham.
Dasar hukum: Fikih faraidh; Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Dzawil Arham →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.