Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Dismissal Proses
Disebut juga: rapat permusyawaratan, dismissal process
Dismissal proses adalah penelitian awal oleh Ketua PTUN terhadap gugatan sebelum diperiksa hakim. Ketua dapat menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar, misalnya karena bukan wewenang PTUN atau sudah lewat waktu. Penggugat yang keberatan dapat mengajukan perlawanan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Contoh
Gugatan atas surat perjanjian sewa dengan pemda dinyatakan tidak diterima dalam dismissal proses karena bukan keputusan TUN.
Dasar hukum: Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Cari artikel tentang Dismissal Proses →
Istilah terkait
- Desentralisasi
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Diskresi
- Fiktif Negatif
- Fiktif Positif
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.