Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Diskresi

Diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Diskresi hanya boleh digunakan pejabat yang berwenang, sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan dan asas pemerintahan yang baik, serta dilakukan dengan iktikad baik.

Contoh

Saat banjir besar, kepala daerah memutuskan memakai gedung sekolah sebagai tempat pengungsian sementara.

Dasar hukum: UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Diskresi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp