Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Deponering
Disebut juga: penyampingan perkara demi kepentingan umum, seponering
Deponering adalah kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, walaupun buktinya cukup. Kewenangan ini merupakan perwujudan asas oportunitas. Penggunaannya harus memperhatikan saran dan pendapat badan kekuasaan negara terkait.
Contoh
Jaksa Agung mengesampingkan perkara dua pimpinan lembaga negara demi kepentingan umum.
Dasar hukum: UU 16/2004 tentang Kejaksaan jo. UU 11/2021
Cari artikel tentang Deponering →
Istilah terkait
- Berkas Perkara Lengkap
- Daftar Pencarian Orang
- Delik Aduan
- Diversi
- Ganti Kerugian Salah Tangkap
- Gelar Perkara
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.