Kamus Hukum · Hukum Pajak

Denda Telat Lapor SPT

Disebut juga: sanksi SPT terlambat

Wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan orang pribadi dendanya Rp100 ribu, sedangkan untuk SPT Tahunan badan Rp1 juta. Selain denda, keterlambatan membayar pajak yang terutang juga dapat dikenai sanksi bunga per bulan. Denda ditagih melalui surat tagihan pajak.

Contoh

Seorang pekerja lepas yang lupa melapor SPT tahunannya menerima surat tagihan pajak berisi denda Rp100 ribu.

Dasar hukum: Pasal 7 UU KUP

Cari artikel tentang Denda Telat Lapor SPT →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp