Kamus Hukum · Hukum Pajak
Denda Telat Lapor SPT
Disebut juga: sanksi SPT terlambat
Wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan orang pribadi dendanya Rp100 ribu, sedangkan untuk SPT Tahunan badan Rp1 juta. Selain denda, keterlambatan membayar pajak yang terutang juga dapat dikenai sanksi bunga per bulan. Denda ditagih melalui surat tagihan pajak.
Contoh
Seorang pekerja lepas yang lupa melapor SPT tahunannya menerima surat tagihan pajak berisi denda Rp100 ribu.
Dasar hukum: Pasal 7 UU KUP
Cari artikel tentang Denda Telat Lapor SPT →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Bukti Potong
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.