Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Delegasi

Disebut juga: pelimpahan wewenang delegatif, delegatie

Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, disertai beralihnya tanggung jawab dan tanggung gugat. Delegasi harus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Setelah didelegasikan, pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan wewenang itu kecuali ditarik kembali.

Contoh

Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan izin tertentu kepada kepala dinas melalui peraturan menteri, sehingga kepala dinas yang bertanggung jawab.

Dasar hukum: Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Delegasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp