Kamus Hukum · Hukum Perdata
Debitur
Disebut juga: debitor, schuldenaar, berutang
Debitur adalah pihak yang wajib memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Dalam utang piutang, debitur adalah pihak yang meminjam dan wajib membayar kembali. Seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi pemenuhan kewajibannya.
Contoh
Pembeli mobil secara angsuran berkedudukan sebagai debitur terhadap perusahaan pembiayaan.
Dasar hukum: Buku III KUHPerdata; Pasal 1131 KUHPerdata
Cari artikel tentang Debitur →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.