Kamus Hukum · Hukum Perdata
Daluwarsa
Disebut juga: kedaluwarsa, verjaring, lewat waktu
Daluwarsa adalah lewatnya jangka waktu tertentu yang menyebabkan seseorang memperoleh suatu hak atau terbebas dari suatu kewajiban. Dalam perdata, banyak tuntutan hukum gugur setelah jangka waktu tertentu, umumnya tiga puluh tahun untuk tuntutan biasa. Dalam pidana juga dikenal daluwarsa penuntutan, yaitu negara kehilangan hak menuntut setelah waktu tertentu sejak tindak pidana terjadi.
Contoh
Tagihan yang tidak pernah ditagih atau diakui selama puluhan tahun dapat ditolak karena sudah daluwarsa.
Dasar hukum: Pasal 1946 dan 1967 KUHPerdata
Cari artikel tentang Daluwarsa →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.