Kamus Hukum · Hukum Perdata
Dapat Dibatalkan
Disebut juga: vernietigbaar, voidable, pembatalan perjanjian
Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang sah dan berlaku sampai ada putusan hakim yang membatalkannya atas permintaan pihak yang berhak. Hal ini terjadi bila syarat subjektif tidak terpenuhi, yaitu tidak ada kesepakatan bebas atau salah satu pihak tidak cakap. Tuntutan pembatalan pada umumnya dibatasi jangka waktu lima tahun.
Contoh
Kontrak yang ditandatangani di bawah ancaman dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang diancam.
Dasar hukum: Pasal 1446, 1449, dan 1454 KUHPerdata
Cari artikel tentang Dapat Dibatalkan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.