Kamus Hukum · Hukum Perdata

Debitur

Disebut juga: debitor, schuldenaar, berutang

Debitur adalah pihak yang wajib memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Dalam utang piutang, debitur adalah pihak yang meminjam dan wajib membayar kembali. Seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi pemenuhan kewajibannya.

Contoh

Pembeli mobil secara angsuran berkedudukan sebagai debitur terhadap perusahaan pembiayaan.

Dasar hukum: Buku III KUHPerdata; Pasal 1131 KUHPerdata

Cari artikel tentang Debitur →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp