Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Cuti Tahunan
Disebut juga: annual leave, cuti tahunan
Cuti tahunan adalah hak istirahat dengan tetap menerima upah yang diberikan kepada pekerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Lamanya paling sedikit 12 hari kerja dalam setahun. Pelaksanaan cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh
Setelah genap setahun bekerja, Budi mengambil enam hari cuti tahunan untuk pulang kampung tanpa dipotong gajinya.
Dasar hukum: Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Cuti Tahunan →
Istilah terkait
- BPJS Ketenagakerjaan
- Cuti Haid
- Cuti Melahirkan
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA
- Denda Keterlambatan Upah
- Dewan Pengupahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.