Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Cuti Melahirkan
Disebut juga: maternity leave, cuti hamil
Cuti melahirkan adalah hak istirahat bagi pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan dengan tetap menerima upah. UU Ketenagakerjaan memberikan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak memungkinkan tambahan hingga total enam bulan dalam kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter.
Contoh
Seorang karyawati mengajukan cuti melahirkan tiga bulan dan tetap menerima gaji penuh selama cuti.
Dasar hukum: Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Cari artikel tentang Cuti Melahirkan →
Istilah terkait
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Cuti Haid
- Cuti Tahunan
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA
- Denda Keterlambatan Upah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.