Kamus Hukum · Hukum Pajak
Bukti Potong
Disebut juga: bupot, formulir 1721-A1
Bukti potong adalah dokumen dari pemotong pajak, seperti pemberi kerja, yang menunjukkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dipotong dari penghasilan seseorang. Karyawan memerlukan bukti potong untuk mengisi SPT Tahunan, sehingga pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan dan tidak dibayar dua kali. Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong kepada pekerjanya.
Contoh
Pada awal tahun, bagian HRD membagikan bukti potong tahunan kepada seluruh karyawan.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan
Cari artikel tentang Bukti Potong →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Denda Telat Lapor SPT
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.