Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Disebut juga: BP Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. Programnya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.
Contoh
Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif.
Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS; UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
Cari artikel tentang BPJS Ketenagakerjaan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.