Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Bidang Usaha Penanaman Modal

Disebut juga: daftar positif investasi, DPI, DNI

Bidang usaha penanaman modal adalah pengaturan tentang bidang usaha yang terbuka, tertutup, atau terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal. Sejak UU Cipta Kerja, pendekatan daftar negatif investasi diganti dengan daftar bidang usaha prioritas dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Persyaratan itu dapat berupa batas kepemilikan asing, kemitraan dengan UMKM, atau perizinan khusus. Pelaku usaha perlu memeriksa daftar ini sebelum berinvestasi.

Contoh

Investor asing memeriksa daftar bidang usaha untuk mengetahui apakah boleh memiliki 100% saham usaha restorannya.

Dasar hukum: Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah Perpres No. 49 Tahun 2021

Cari artikel tentang Bidang Usaha Penanaman Modal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp