Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Desain Industri
Disebut juga: industrial design
Desain industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungannya, yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk. Hak desain industri diberikan untuk desain yang baru dan didaftarkan. Perlindungannya berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak dapat melarang orang lain membuat, menjual, atau mengimpor produk dengan desain tersebut tanpa izin.
Contoh
Produsen furnitur mendaftarkan desain kursi rotan berbentuk unik agar tidak dijiplak pesaing.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1, Pasal 2, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Cari artikel tentang Desain Industri →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.