Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Badan Usaha Milik Desa

Disebut juga: BUMDes, BUM Desa

Badan usaha milik desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, aset, dan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat desa. Sejak UU Cipta Kerja, BUM Desa berstatus badan hukum setelah memperoleh sertifikat pendaftaran dari kementerian hukum. Pendiriannya ditetapkan melalui musyawarah desa dan peraturan desa. Keuntungan BUM Desa dapat menambah pendapatan asli desa.

Contoh

BUM Desa mengelola objek wisata air terjun dan membagi hasilnya untuk pembangunan desa.

Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah; PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Cari artikel tentang Badan Usaha Milik Desa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp