Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis para pihak, yang diputus oleh arbiter. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding. Arbitrase banyak dipakai untuk sengketa bisnis karena prosesnya tertutup dan relatif cepat. Lembaga arbitrase di Indonesia antara lain BANI.
Contoh
Kontrak kerja sama dua perusahaan menyatakan bahwa sengketa diselesaikan melalui arbitrase di BANI.
Dasar hukum: UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Cari artikel tentang Arbitrase →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.