Kamus Hukum · Hukum Perdata

Bezit

Disebut juga: kedudukan berkuasa, penguasaan, possession

Bezit adalah keadaan seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun melalui orang lain, seolah-olah benda itu miliknya. Orang yang menguasai belum tentu pemilik yang sebenarnya. Hukum melindungi bezit, terutama bezit yang beritikad baik.

Contoh

Penyewa yang menempati rumah menguasai rumah itu, tetapi bezit tetap ada pada pemilik yang menguasai melalui penyewa.

Dasar hukum: Pasal 529 dan seterusnya KUHPerdata

Cari artikel tentang Bezit →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp