Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Berita Bohong
Disebut juga: hoaks, hoax, fake news
Berita bohong adalah informasi yang tidak sesuai fakta yang disebarkan kepada publik. Dalam UU ITE, menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik atau yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana. KUHP nasional juga mengatur penyiaran berita bohong.
Contoh
Penjual online yang membuat klaim palsu tentang khasiat produknya hingga konsumen rugi dapat dijerat UU ITE.
Dasar hukum: Pasal 28 UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Berita Bohong →
Istilah terkait
- Asimilasi
- Barang Bukti
- Berita Acara Pemeriksaan
- Berkas Perkara Lengkap
- Daftar Pencarian Orang
- Delik Aduan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.