Kamus Hukum · Hukum Perdata
Benda Tidak Bergerak
Disebut juga: onroerende zaak, benda tetap, immovable property
Benda tidak bergerak adalah benda yang karena sifat, tujuan, atau ketentuan undang-undang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan bangunan di atasnya. Peralihan benda tidak bergerak memerlukan akta dan pendaftaran. Pengaturan tanah kini tunduk terutama pada UU Pokok Agraria.
Contoh
Jual beli rumah harus dibuat dengan akta PPAT dan didaftarkan agar hak atas tanahnya beralih.
Dasar hukum: Pasal 506-508 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Cari artikel tentang Benda Tidak Bergerak →
Istilah terkait
- Benda Bergerak
- Benda Habis Pakai
- Benda Tak Bertubuh
- Bezit
- Bezit Berlaku sebagai Alas Hak
- Bunga Cagak Hidup
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.