Kamus Hukum · Hukum Perdata

Benda Habis Pakai

Disebut juga: verbruikbare zaak, barang konsumsi

Benda habis pakai adalah benda yang musnah atau berkurang ketika dipakai, seperti beras, bahan bakar, dan uang. Penggolongan ini penting misalnya dalam perjanjian pinjam: benda habis pakai dikembalikan dalam jenis dan jumlah yang sama, bukan benda yang persis sama. Benda yang tidak habis dipakai harus dikembalikan dalam wujud aslinya.

Contoh

Tetangga yang meminjam lima kilogram beras cukup mengembalikan lima kilogram beras sejenis.

Dasar hukum: Pasal 505 dan 1754 KUHPerdata

Cari artikel tentang Benda Habis Pakai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp