Kamus Hukum · Hukum Pajak
Bea Meterai
Disebut juga: stamp duty
Bea meterai adalah pajak atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas batas tertentu. Tarif bea meterai saat ini tunggal sebesar Rp10.000. Ketiadaan meterai tidak membatalkan perjanjian, tetapi dokumen tersebut terutang bea meterai.
Contoh
Perjanjian sewa rumah yang akan dijadikan alat bukti dibubuhi meterai Rp10.000.
Dasar hukum: UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Cari artikel tentang Bea Meterai →
Istilah terkait
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bea Keluar
- Bea Masuk
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Bentuk Usaha Tetap
- Bukti Pemotongan Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.