Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Balai Harta Peninggalan
Disebut juga: BHP, weeskamer
Balai Harta Peninggalan adalah unit di bawah kementerian yang membidangi hukum yang bertugas antara lain mengurus harta anak di bawah umur, harta orang yang tidak hadir, dan harta peninggalan tak terurus. BHP juga mendaftarkan wasiat dan bertindak sebagai wali pengawas. BHP juga berperan sebagai kurator dalam kepailitan. Kantornya berada di beberapa kota besar.
Contoh
Karena tidak ada ahli waris yang mengurus, harta peninggalan itu dikelola oleh Balai Harta Peninggalan.
Dasar hukum: KUHPerdata; peraturan kementerian yang membidangi hukum tentang Balai Harta Peninggalan
Cari artikel tentang Balai Harta Peninggalan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.