Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Balai Harta Peninggalan

Disebut juga: BHP, weeskamer

Balai Harta Peninggalan adalah unit di bawah kementerian yang membidangi hukum yang bertugas antara lain mengurus harta anak di bawah umur, harta orang yang tidak hadir, dan harta peninggalan tak terurus. BHP juga mendaftarkan wasiat dan bertindak sebagai wali pengawas. BHP juga berperan sebagai kurator dalam kepailitan. Kantornya berada di beberapa kota besar.

Contoh

Karena tidak ada ahli waris yang mengurus, harta peninggalan itu dikelola oleh Balai Harta Peninggalan.

Dasar hukum: KUHPerdata; peraturan kementerian yang membidangi hukum tentang Balai Harta Peninggalan

Cari artikel tentang Balai Harta Peninggalan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp