Kamus Hukum · Hukum Perdata
Badan Hukum
Disebut juga: rechtspersoon, legal entity
Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti orang, sehingga dapat memiliki harta sendiri, membuat perjanjian, dan dituntut di pengadilan. Kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri atau pengurusnya. Contoh badan hukum adalah perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi.
Contoh
Utang sebuah yayasan ditagih dari kekayaan yayasan itu, bukan dari rekening pribadi pembinanya.
Dasar hukum: Pasal 1653 KUHPerdata; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Cari artikel tentang Badan Hukum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.