Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Aul
Disebut juga: 'aul, penambahan penyebut
Aul adalah cara penyelesaian pembagian waris Islam ketika jumlah bagian para dzawil furudh melebihi keseluruhan harta. Penyebut (asal masalah) dinaikkan sehingga semua ahli waris tetap mendapat bagian, namun masing-masing berkurang secara seimbang. Dengan demikian kekurangan harta ditanggung bersama secara proporsional. Aul dikenal sejak masa Khalifah Umar bin Khattab.
Contoh
Suami (1/2) dan dua saudara perempuan kandung (2/3) melebihi satu bagian utuh, sehingga asal masalah 6 di-aul-kan menjadi 7.
Dasar hukum: Pasal 192 Kompilasi Hukum Islam
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.