Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Ashabah
Disebut juga: asabah, ahli waris sisa
Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dibagikan. Jika tidak ada ahli waris lain yang bagiannya tetap, ashabah dapat menerima seluruh harta. Sebaliknya, jika harta sudah habis dibagi, ashabah bisa tidak memperoleh apa-apa. Contoh ashabah yang umum adalah anak laki-laki.
Contoh
Setelah istri dan ibu almarhum menerima bagiannya, sisa harta diberikan kepada anak laki-laki sebagai ashabah.
Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam (Buku II tentang Kewarisan)
Cari artikel tentang Ashabah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.