Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Asas Nasionalitas
Disebut juga: prinsip kebangsaan
Asas nasionalitas adalah prinsip bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia. Konsekuensinya, hak milik atas tanah hanya dapat dipunyai oleh WNI dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Orang asing hanya dapat memperoleh hak yang lebih terbatas seperti hak pakai.
Contoh
Seorang warga negara asing tidak dapat membeli tanah berstatus hak milik di Bali atas namanya sendiri.
Dasar hukum: Pasal 9 dan Pasal 21 UUPA (UU 5/1960)
Cari artikel tentang Asas Nasionalitas →
Istilah terkait
- Akta Pembagian Hak Bersama
- Akta Pemisahan Rumah Susun
- Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
- Balik Nama Sertifikat
- Bank Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.