Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Asas Nasionalitas

Disebut juga: prinsip kebangsaan

Asas nasionalitas adalah prinsip bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia. Konsekuensinya, hak milik atas tanah hanya dapat dipunyai oleh WNI dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Orang asing hanya dapat memperoleh hak yang lebih terbatas seperti hak pakai.

Contoh

Seorang warga negara asing tidak dapat membeli tanah berstatus hak milik di Bali atas namanya sendiri.

Dasar hukum: Pasal 9 dan Pasal 21 UUPA (UU 5/1960)

Cari artikel tentang Asas Nasionalitas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp