Kamus Hukum · Hukum Perdata

Asas Kepribadian

Disebut juga: asas personalitas, privity of contract

Asas kepribadian menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Seseorang tidak dapat mengikatkan orang lain atau meminta hak untuk orang lain tanpa dasar yang sah. Pengecualiannya antara lain janji untuk kepentingan pihak ketiga.

Contoh

Perjanjian antara pemilik rumah dan kontraktor tidak dapat dipakai untuk menagih tetangga yang tidak ikut menandatanganinya.

Dasar hukum: Pasal 1315 dan 1340 KUHPerdata

Cari artikel tentang Asas Kepribadian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp