Kamus Hukum · Hukum Perdata

Asas Kepatutan

Disebut juga: billijkheid, kepatutan dan kebiasaan

Asas kepatutan menyatakan bahwa perjanjian mengikat tidak hanya untuk hal-hal yang tegas tertulis, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Dengan demikian, isi kontrak dilengkapi oleh norma yang hidup di masyarakat. Asas ini mencegah pelaksanaan kontrak yang tidak adil.

Contoh

Walaupun tidak tertulis, penjual rumah wajib menyerahkan kunci semua pintu karena hal itu patut menurut kebiasaan.

Dasar hukum: Pasal 1339 dan 1347 KUHPerdata

Cari artikel tentang Asas Kepatutan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp