Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Arbiter

Disebut juga: wasit, arbitrator

Arbiter adalah orang yang dipilih para pihak atau ditunjuk lembaga arbitrase untuk memutus sengketa melalui arbitrase. Arbiter harus cakap, tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan dengan pihak, dan berpengalaman di bidangnya. Arbiter dapat berupa arbiter tunggal atau majelis arbitrase.

Contoh

Masing-masing pihak menunjuk satu arbiter, lalu kedua arbiter memilih arbiter ketiga sebagai ketua majelis.

Dasar hukum: Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS

Cari artikel tentang Arbiter →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp