Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Arbiter
Disebut juga: wasit, arbitrator
Arbiter adalah orang yang dipilih para pihak atau ditunjuk lembaga arbitrase untuk memutus sengketa melalui arbitrase. Arbiter harus cakap, tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan dengan pihak, dan berpengalaman di bidangnya. Arbiter dapat berupa arbiter tunggal atau majelis arbitrase.
Contoh
Masing-masing pihak menunjuk satu arbiter, lalu kedua arbiter memilih arbiter ketiga sebagai ketua majelis.
Dasar hukum: Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Cari artikel tentang Arbiter →
Istilah terkait
- Alat Bukti Perdata
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Amar Putusan
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung
- Banding
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.