Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Alih Fungsi Lahan Pertanian

Disebut juga: konversi lahan sawah, LP2B

Alih fungsi lahan pertanian adalah perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi bukan pertanian, seperti perumahan atau industri. Lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan pada prinsipnya dilarang dialihfungsikan. Pengecualian hanya untuk kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan.

Contoh

Pengembang gagal membangun perumahan karena sawah yang dibelinya berstatus LP2B.

Dasar hukum: UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Cari artikel tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp