Visum et Repertum: Cara Meminta Visum untuk Korban Luka dan Fungsinya sebagai Bukti
Isi artikel
Apa itu visum et repertum dan siapa yang terkena
Visum et repertum adalah keterangan tertulis dokter tentang hasil pemeriksaan tubuh seseorang yang dibuat atas permintaan penegak hukum untuk kepentingan peradilan. Istilah Latin ini berarti kira-kira "yang dilihat dan ditemukan". Dokter hanya menulis temuan medis, bukan menilai siapa yang bersalah.
Yang terkena adalah korban kekerasan fisik, korban kecelakaan, korban kekerasan seksual, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan keluarga korban yang meninggal secara tidak wajar. Terlapor juga berkepentingan, karena isi visum memengaruhi pasal yang dikenakan.
Artikel ini fokus pada sudut meminta visum dan fungsinya sebagai alat bukti. Untuk uraian umum tentang biaya dan kekuatan bukti, baca juga visum et repertum: cara mendapatkan dan biaya. Di sini kita menekankan hal praktis yang sering menentukan: kapan meminta, siapa yang berhak meminta, dan apa yang harus dibawa.
Fungsi visum dalam perkara pidana
Visum memiliki beberapa fungsi.
- Menjelaskan akibat kekerasan. Dokter mencatat jenis luka, letak, ukuran, dan kemungkinan penyebabnya. Catatan ini membantu penyidik memahami tingkat keparahan.
- Membantu menentukan pasal. Berat ringannya luka berpengaruh pada rumusan tindak pidana penganiayaan. Misalnya apakah luka menghalangi aktivitas sehari-hari atau menimbulkan cacat.
- Menjadi alat bukti. Dalam hukum acara pidana dikenal alat bukti berupa keterangan ahli dan surat. Visum biasanya diperlakukan sebagai salah satunya, tergantung bentuk dan cara penyajiannya di persidangan. Rincian alat bukti ada pada KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025); periksa teks resmi.
- Menguatkan keterangan korban. Keterangan korban yang konsisten dengan temuan medis lebih meyakinkan.
- Dasar permintaan ganti rugi. Hasil dan kuitansi pengobatan dapat dipakai saat mengajukan ganti rugi atau restitusi.
Visum bukan satu-satunya bukti. Hakim menilai visum bersama saksi, foto, rekaman, dan keterangan terdakwa.
Siapa yang berhak meminta visum
Untuk perkara pidana, permintaan visum yang sah datang dari penyidik, yaitu pejabat polisi yang berwenang. Permintaan itu dibuat tertulis. Korban tidak dapat langsung "memesan" visum et repertum ke dokter untuk dipakai sebagai alat bukti pidana. Korban dapat berobat dan meminta rekam medis atau surat keterangan dokter, tetapi dokumen itu tidak otomatis bernilai visum.
Perbedaan dokumen medis dapat dilihat dalam tabel berikut.
| Dokumen | Dibuat atas permintaan | Fungsi utama |
|---|---|---|
| Visum et repertum | Penyidik | Alat bukti dalam perkara pidana |
| Rekam medis | Pasien/rumah sakit | Riwayat perawatan, bukti pendukung |
| Surat keterangan dokter | Pasien | Keterangan kondisi, sering untuk izin atau klaim |
| Kuitansi pengobatan | Rumah sakit/apotek | Bukti biaya, dasar ganti rugi |
Rahasia medis pada dasarnya dijaga oleh dokter. Pengecualian untuk kepentingan hukum, termasuk permintaan penegak hukum, diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk bunyi lengkap, periksa teks resmi.
Langkah praktis meminta visum untuk korban luka
- Dahulukan keselamatan. Jika luka berat, segera ke unit gawat darurat. Jangan menunda pengobatan demi menunggu surat.
- Dokumentasikan luka. Sebelum dibersihkan, foto luka dari beberapa sudut, lengkap dengan tanggal. Simpan pakaian yang terkena darah atau robek.
- Datang ke polisi. Sampaikan kejadian di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Bawa identitas dan, bila ada, bukti pendukung.
- Minta surat permintaan visum. Katakan dengan jelas bahwa Anda ingin dibuatkan permintaan visum. Surat itu menyebut nama pemeriksa dan tujuan.
- Pergi ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Umumnya rumah sakit pemerintah, rumah sakit bhayangkara, atau fasilitas yang bekerja sama dengan polisi. Bawa surat dan identitas.
- Ceritakan kejadian apa adanya. Jangan melebihkan atau mengurangi. Dokter menilai kecocokan cerita dengan luka.
- Tanyakan jadwal hasil. Hasil visum dikirim kepada penyidik yang meminta. Korban dapat menanyakan perkembangan kepada penyidik.
- Periksa ulang bila luka berkembang. Memar atau luka dalam bisa baru terlihat berhari-hari kemudian. Beri tahu penyidik dan minta pemeriksaan lanjutan.
Jika Anda belum siap melapor tetapi perlu berobat, tetaplah berobat dan simpan semua dokumen. Anda dapat melapor kemudian. Pastikan melapor sebelum luka sembuh sepenuhnya bila memungkinkan.
Biaya meminta visum
Soal biaya, hanya gambaran umum yang dapat disampaikan karena kebijakan antar daerah dan instansi berbeda. Pada umumnya, pemeriksaan visum atas permintaan penyidik tidak dibebankan kepada korban. Biaya pengobatan, rawat inap, dan obat adalah hal terpisah; dapat ditanggung BPJS Kesehatan, asuransi, atau korban sendiri. Korban tindak pidana tertentu dapat memperoleh bantuan medis lewat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Minta kuitansi untuk setiap pembayaran. Jika diminta uang tanpa dasar tertulis, tanyakan alasannya dan catat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Per 2 Januari 2026 berlaku KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Fungsi visum sebagai bukti medis tidak hilang, tetapi nomor pasal alat bukti, tata cara permintaan, dan hak korban dapat berbeda dari KUHAP lama. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengubah banyak ketentuan layanan kesehatan, termasuk soal rekam medis. Untuk korban kekerasan seksual, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan hak korban atas layanan pemulihan. Karena itu, periksa teks resmi dan tanyakan kepada penyidik atau rumah sakit tentang prosedur terbaru di daerah Anda.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Berobat dulu lalu meminta surat keterangan sebagai pengganti visum | Dokumen bukan visum | Lapor polisi dan minta surat permintaan |
| Menunggu berminggu-minggu | Luka sembuh, bukti lemah | Periksa sesegera mungkin |
| Membuang pakaian atau perban | Bukti hilang | Simpan dalam kantong bersih |
| Tidak menceritakan semua keluhan | Visum tidak lengkap | Sampaikan semua gejala |
| Hanya mengandalkan visum | Perkara sulit dibuktikan | Kumpulkan saksi, foto, rekaman |
| Tidak menyimpan kuitansi | Ganti rugi sulit diajukan | Simpan semua bukti biaya |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Mas Bagas dipukul saat cekcok parkir hingga bibirnya robek dan pelipisnya lebam. Malam itu ia berobat di klinik. Besoknya ia melapor ke polsek, menceritakan kejadian, dan meminta surat permintaan visum. Polisi menerbitkan surat dan Mas Bagas diperiksa di rumah sakit. Dokter mencatat luka robek dua sentimeter dan memar di pelipis akibat benda tumpul. Karena Mas Bagas menyimpan foto luka, kuitansi klinik, dan nama dua saksi, penyidik memiliki bukti yang saling menguatkan. Jika ia hanya membawa kuitansi klinik, nilai buktinya akan lebih lemah. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menunda melapor hingga luka hilang. Memar cepat memudar, dan visum yang terlambat dapat tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya. Namun dalam keadaan darurat, utamakan pengobatan terlebih dahulu.
Bawa seseorang yang dipercaya saat melapor dan saat diperiksa. Pendamping dapat membantu mengingat petunjuk petugas, menyimpan dokumen, dan memberi dukungan. Minta salinan surat permintaan visum dan foto semua halamannya.
Visum untuk kasus khusus
Untuk korban kekerasan seksual, pemeriksaan harus dilakukan dengan persetujuan korban dan menghormati martabatnya. Korban berhak didampingi dan dapat meminta pemeriksa berjenis kelamin tertentu bila tersedia. Jangan mandi atau mengganti pakaian sebelum diperiksa bila masih memungkinkan. Untuk korban anak, pendampingan orang tua atau pekerja sosial penting. Untuk korban kecelakaan lalu lintas, visum juga diminta penyidik lalu lintas. Lihat perkara lalu lintas, kecelakaan, tersangka, dan damai. Untuk KDRT, lihat panduan lapor, visum, dan perlindungan KDRT.
Hal yang perlu diwaspadai terkait isi visum
Setelah visum selesai, korban sering ingin tahu isinya. Hasil visum ditujukan kepada penyidik, sehingga penyidik yang memegang. Korban dapat menanyakan kesimpulan secara garis besar dan meminta salinan sesuai prosedur. Jika Anda merasa kondisi Anda tidak tergambar dengan benar, sampaikan kepada penyidik secara tertulis dan, bila perlu, minta pemeriksaan lanjutan atau pendapat dokter lain. Dokter pembuat visum dapat dipanggil ke persidangan sebagai ahli untuk menjelaskan isinya.
Perhatikan juga bahwa visum menggambarkan kondisi pada saat diperiksa. Perubahan kondisi sesudahnya, misalnya komplikasi atau infeksi, perlu didokumentasikan lewat rekam medis lanjutan. Simpan semua catatan itu karena dapat dipakai untuk menunjukkan dampak sebenarnya dari kekerasan. Bagi terlapor, bila keberatan terhadap isi visum, keberatan itu disampaikan melalui penasihat hukum dan diuji di persidangan, bukan dengan menekan dokter.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah saya mendapat visum tanpa laporan polisi? Untuk bukti dalam perkara pidana, permintaan resmi datang dari penyidik. Tanpa laporan, Anda masih bisa berobat dan menyimpan rekam medis sebagai bukti pendukung. Sebaiknya segera lapor.
Apakah luka ringan perlu visum? Tergantung tujuan Anda. Jika berniat memproses pidana, visum membantu meskipun luka ringan. Jika hanya ingin berobat, rekam medis cukup. Pertimbangkan berkonsultasi dengan advokat.
Siapa yang menerima hasil visum? Hasil dikirim kepada penyidik yang meminta. Korban dapat meminta salinan atau penjelasan melalui penyidik sesuai prosedur.
Apakah visum menjamin pelaku dihukum? Tidak. Visum adalah satu alat bukti. Hakim menilai seluruh bukti sebelum memutus.
Ringkasan
- Visum et repertum dibuat dokter atas permintaan penyidik untuk kepentingan perkara pidana.
- Korban meminta surat permintaan visum kepada polisi, lalu diperiksa di fasilitas kesehatan.
- Rekam medis dan surat keterangan dokter membantu, tetapi bukan pengganti visum.
- Biaya visum atas permintaan penyidik umumnya tidak dibebankan ke korban; biaya pengobatan terpisah.
- Dokumentasikan luka, simpan kuitansi, dan segera periksa.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
- Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.