Uang Paksa (Dwangsom) dalam Putusan: Syarat, Batasan, dan Cara Menagihnya
Menang di pengadilan belum tentu berarti lawan langsung patuh. Untuk memaksa pihak yang kalah melakukan atau berhenti melakukan sesuatu, hakim dapat menetapkan uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar bila ia tidak mematuhi putusan. Artikel ini menjelaskan syarat, batasan, dan cara praktis memintanya.
Isi artikel
Apa itu uang paksa
Uang paksa, atau dwangsom, adalah sejumlah uang yang ditetapkan hakim dalam putusan, yang harus dibayar oleh pihak yang dihukum bila ia tidak melaksanakan hukuman pokok. Tujuannya memberi tekanan agar putusan dipatuhi, bukan untuk mengganti kerugian.
Dasar hukum yang sering dirujuk adalah Pasal 606a dan 606b Reglement op de Rechtsvordering (Rv). HIR dan RBg tidak mengatur uang paksa secara rinci, tetapi praktik peradilan menggunakannya, antara lain dengan merujuk Pasal 225 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) tentang perbuatan yang tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan.
Contohnya, hakim memutus tergugat harus membongkar pagar yang berdiri di atas tanah penggugat dalam 30 hari, dan bila terlambat wajib membayar Rp500.000 per hari. Rp500.000 per hari itulah uang paksa.
Untuk hukuman apa uang paksa dipakai
Uang paksa dipakai untuk hukuman berupa perbuatan, misalnya:
- membongkar bangunan atau pagar;
- mengosongkan rumah atau tanah;
- menyerahkan barang atau dokumen tertentu;
- menandatangani akta atau balik nama;
- menghentikan suatu kegiatan.
Uang paksa tidak dipakai untuk hukuman membayar sejumlah uang. Pembayaran uang dapat dilaksanakan lewat eksekusi: sita dan lelang harta. Jadi uang paksa tidak diperlukan. Prinsip ini dikenal dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Sumber yang membahas yurisprudensi dwangsom juga menyebut ada putusan pengadilan banding yang menyimpang pada keadaan tertentu, tetapi itu bukan kaidah umum.
Uang paksa juga umumnya tidak dijatuhkan bila putusan itu sendiri dapat dieksekusi secara langsung (eksekusi riil), misalnya pengosongan oleh juru sita dengan bantuan aparat. Lihat Eksekusi Putusan Perdata.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
- Uang paksa harus diminta oleh penggugat dalam gugatan. Hakim pada dasarnya tidak menjatuhkannya tanpa permintaan.
- Uang paksa mengikuti hukuman pokok berupa perbuatan. Tanpa hukuman pokok, uang paksa tidak berdiri sendiri.
- Besarnya ditentukan hakim. Penentuan ini kewenangan hakim yang memeriksa fakta dan tidak mudah dipersoalkan di tingkat kasasi.
- Jumlah dan satuan waktu harus jelas, misalnya per hari atau per kejadian pelanggaran.
- Uang paksa bukan ganti rugi. Penggugat dapat mendapat ganti rugi dan uang paksa secara terpisah bila keduanya dikabulkan.
- Uang paksa baru dapat ditagih setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau dapat dijalankan, dan setelah terbukti tergugat tidak melaksanakan hukuman.
Cara memintanya dalam gugatan
Rumusan petitum yang baik:
"Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar yang berdiri di atas tanah Penggugat seluas ... meter persegi dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; dan menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp... untuk setiap hari keterlambatan."
Beberapa pedoman:
- Jelaskan perbuatan yang harus dilakukan dengan rinci.
- Tentukan batas waktu yang masuk akal.
- Tentukan jumlah per satuan waktu yang proporsional. Terlalu besar dapat dianggap tidak wajar; terlalu kecil tidak menekan.
- Hubungkan permintaan uang paksa dengan alasan dalam posita, yaitu mengapa uang paksa diperlukan, misalnya karena tergugat dikhawatirkan tidak patuh.
- Bila hanya satu kali perbuatan (misalnya menyerahkan sertifikat), tentukan jumlah per hari keterlambatan atau jumlah sekali bayar.
Pelajari dasar-dasar menyusun gugatan di Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah dan hindari cacat bentuk seperti dalam Gugatan Kabur dan Tidak Dapat Diterima.
Contoh: Bu Hesti memenangkan perkara terhadap tetangganya yang membangun tembok menutup akses jalan ke rumahnya. Hakim menghukum tetangga membongkar bagian tembok dalam 14 hari dan menetapkan uang paksa Rp300.000 per hari keterlambatan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hari ke-15 dan seterusnya tembok belum dibongkar. Bu Hesti mencatat tanggalnya dan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk menagih uang paksa sesuai jumlah hari keterlambatan.
Pelaksanaan dan penagihan
Putusan yang memuat uang paksa dilaksanakan melalui ketua pengadilan negeri. Langkah umumnya:
- Pastikan putusan berkekuatan hukum tetap atau dapat dijalankan.
- Hitung hari keterlambatan dan jumlah uang paksa terhutang. Simpan bukti bahwa hukuman belum dilaksanakan: foto bertanggal, berita acara, surat teguran.
- Ajukan permohonan eksekusi ke ketua pengadilan negeri. Lihat Eksekusi Putusan Perdata.
- Teguran (aanmaning) kepada pihak yang dihukum.
- Penetapan jumlah uang paksa yang harus dibayar.
- Sita dan lelang bila tidak dibayar.
Dalam praktik, jumlah uang paksa yang menumpuk bisa menjadi sengketa tersendiri. Pihak yang dihukum dapat berargumen bahwa ia tidak dapat melaksanakan karena hal di luar kuasanya. Hakim eksekusi akan menilai.
Uang paksa tidak otomatis ada. Jika tidak diminta dalam gugatan dan tidak disebut dalam amar putusan, Anda tidak dapat menagihnya. Periksa petitum sebelum mendaftarkan gugatan dan periksa amar putusan setelahnya.
Uang paksa dan eksekusi riil
Untuk beberapa hukuman perbuatan, eksekusi riil (dilaksanakan oleh pengadilan) lebih tepat daripada uang paksa. Misalnya pengosongan tanah dan bangunan oleh juru sita. Bila eksekusi riil mungkin, uang paksa umumnya tidak dibutuhkan. Uang paksa lebih cocok untuk perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihukum sendiri, misalnya menandatangani dokumen, menyerahkan data, atau menghentikan kegiatan tertentu.
Bagi pihak yang dihukum
Bila Anda dihukum dengan uang paksa:
- Segera laksanakan hukuman pokok bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
- Catat dan dokumentasikan setiap upaya melaksanakannya.
- Bila ada hambatan, beri tahu pihak lawan dan ketua pengadilan secara tertulis.
- Pertimbangkan upaya hukum lain dalam tenggang waktunya. Lihat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Rundingkan penyelesaian damai bila keadaan berubah.
Bedanya uang paksa dengan ganti rugi, denda, dan bunga
Banyak orang menyamakan uang paksa dengan hal-hal lain yang juga berupa uang. Padahal fungsinya berbeda.
| Istilah | Fungsi | Contoh |
|---|---|---|
| Uang paksa (dwangsom) | Menekan agar hukuman perbuatan dipatuhi | Rp300.000 per hari keterlambatan membongkar tembok |
| Ganti rugi | Memulihkan kerugian yang sudah terjadi | Biaya perbaikan atau kehilangan penghasilan |
| Denda dalam kontrak | Sanksi yang disepakati bila wanprestasi | 1 permil per hari keterlambatan |
| Bunga | Imbalan atas keterlambatan membayar uang | Persentase per bulan atas tunggakan |
Uang paksa tidak mengurangi ganti rugi, dan ganti rugi tidak menggantikan uang paksa. Hakim dapat mengabulkan keduanya bila masing-masing memenuhi syarat. Untuk pembahasan denda dalam kontrak, baca Klausul Denda dan Ganti Rugi Wanprestasi.
Hal yang dipertimbangkan hakim
Dalam menentukan apakah uang paksa dikabulkan dan berapa besarnya, hakim biasanya memperhatikan:
- apakah hukuman pokok berupa perbuatan yang tidak dapat dieksekusi langsung;
- apakah ada kekhawatiran nyata bahwa tergugat tidak akan patuh;
- kemampuan keuangan tergugat dan nilai kepentingan penggugat;
- kewajaran jumlah dibandingkan dengan perbuatan yang diminta;
- jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan hukuman.
Sumber hukum menyebut bahwa besaran uang paksa merupakan kewenangan hakim yang memeriksa fakta dan sulit dipersoalkan di tingkat kasasi. Di sisi lain, tuntutan uang paksa yang tidak disertai dasar hukum yang jelas dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, uraikan alasan dalam posita.
Contoh perhitungan
Contoh: Pengadilan menghukum Pak Anto menyerahkan sertifikat tanah kepada Bu Wati dalam 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan uang paksa Rp200.000 per hari keterlambatan. Putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 1. Batas penyerahan tanggal 8. Pak Anto baru menyerahkan sertifikat pada tanggal 20. Keterlambatan dihitung sejak tanggal 9 sampai tanggal 20, yaitu 12 hari. Jumlah uang paksa yang terutang sebesar 12 kali Rp200.000, yaitu Rp2.400.000, bila putusan tidak menentukan batas maksimal. Bila putusan menetapkan batas maksimal, jumlah tidak boleh melebihi batas itu.
Dari contoh ini terlihat pentingnya putusan menentukan tiga hal: batas waktu, jumlah per hari, dan, bila perlu, batas maksimal. Bu Wati sebaiknya mencatat tanggal penyerahan dengan tanda terima agar perhitungan tidak diperdebatkan.
Kaitannya dengan jenis perkara lain
Uang paksa sering muncul dalam sengketa tanah dan bangunan, sengketa lingkungan, dan sengketa hak cipta atau merek (misalnya perintah menghentikan penggunaan). Untuk sengketa tanah, baca Sengketa Batas Tanah dan Pengukuran dan Hak Tetangga dan Gangguan Bangunan. Untuk sengketa kekayaan intelektual, lihat Hak Cipta Karya Digital dan Pendaftaran Merek Dagang.
Bila pihak yang dihukum tidak mampu atau sudah meninggal
Uang paksa bertujuan menekan pihak yang mampu tetapi enggan. Bila pihak yang dihukum benar-benar tidak mampu melaksanakan hukuman, misalnya objek sudah musnah atau ia meninggal, penagihan uang paksa menjadi rumit. Hakim eksekusi akan menilai alasan itu. Dalam beberapa keadaan, perubahan faktual dapat menjadi alasan meminta penyesuaian. Penggugat sebaiknya menghitung kembali strategi dan, bila perlu, meminta penjelasan advokat.
Catatan praktis
Simpan salinan putusan yang memuat amar uang paksa dan catat tanggal putusan berkekuatan hukum tetap. Catat juga setiap upaya komunikasi dengan pihak yang dihukum, karena dapat membantu menunjukkan bahwa ia sudah diberi kesempatan melaksanakan hukuman sebelum uang paksa ditagih.
Kesalahan umum
- Tidak mencantumkan uang paksa dalam petitum.
- Meminta uang paksa untuk utang uang.
- Menetapkan jumlah yang tidak jelas satuannya.
- Meminta uang paksa tanpa hukuman pokok berupa perbuatan.
- Tidak mencatat tanggal keterlambatan.
- Mengira uang paksa sama dengan ganti rugi.
- Menunggu terlalu lama untuk mengajukan eksekusi.
Saat menyusun petitum, bayangkan kalimat amar putusan yang ingin Anda baca. Bila amar itu dapat dipahami juru sita tanpa bertanya, Anda sudah menulis petitum yang cukup jelas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah hakim bisa menjatuhkan uang paksa tanpa diminta? Pada dasarnya uang paksa diminta penggugat dalam gugatan. Hakim menilai permintaan itu dan menentukan besarnya.
Bolehkah uang paksa sangat besar? Hakim menentukan jumlah yang dianggap wajar dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Jumlah yang tidak masuk akal dapat dikurangi atau ditolak.
Apakah uang paksa dapat dituntut untuk putusan yang dijalankan serta merta? Praktik dan yurisprudensi mengaitkan uang paksa dengan hukuman perbuatan yang tidak dapat dieksekusi langsung. Untuk putusan serta merta, baca Putusan Serta Merta dan Provisi dan tanyakan kepada advokat.
Ringkasan
Uang paksa adalah jumlah uang yang dibayar pihak yang dihukum bila tidak melaksanakan hukuman perbuatan. Dasarnya Pasal 606a dan 606b Rv. Ia harus diminta dalam gugatan, tidak dipakai untuk hukuman membayar uang, dan jumlahnya ditentukan hakim. Penagihannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap melalui ketua pengadilan negeri. Catat tanggal keterlambatan, gunakan petitum yang jelas, dan konsultasikan dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline, kaidah yurisprudensi dwangsom — www.hukumonline.com/berita/a/kaidah-kaidah-yurisprudensi-dalam-penjatuhan-dwangsom-lt5dcd1c596f897
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Pasal 606a dan 606b Reglement op de Rechtsvordering (Rv) tentang uang paksa.
- Pasal 225 HIR tentang pelaksanaan hukuman untuk melakukan suatu perbuatan.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang dwangsom sebagaimana dirangkum dalam rujukan di bawah.
Baca juga
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai Putusan
- Putusan Serta Merta dan Putusan Provisi: Dijalankan Lebih Dulu Sebelum Berkekuatan Tetap
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Salinan Putusan: Cara Memintanya dan Apa yang Perlu Disiapkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.