Syiqaq dan Hakam: Cerai karena Pertengkaran Terus-Menerus dan Peran Juru Damai dari Keluarga
Arti syiqaq, kewajiban hakim mendengar saksi keluarga, peran hakam dan bedanya dengan mediator, dan langkah mengajukan cerai karena pertengkaran terus-menerus.
Isi artikel
- Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus-menerus antara suami dan istri (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU 7/1989).
- Bila gugatan cerai didasarkan pada syiqaq, pengadilan harus mendengar saksi dari keluarga atau orang dekat suami istri (Pasal 76 ayat (1)).
- Pengadilan dapat mengangkat hakam, yaitu juru damai dari keluarga masing-masing atau orang lain (Pasal 76 ayat (2)).
- Hakam berbeda dari mediator yang wajib dalam setiap perkara perdata menurut PERMA 1/2016.
- Bila pertengkaran disertai kekerasan, keselamatan didahulukan. Hubungi SAPA 129 atau UPTD PPA setempat.
Bertengkar setiap hari, tetapi tidak ada satu kesalahan besar
Pak Danu dan Bu Wulan (nama samaran) sudah tiga tahun tidak akur. Pertengkaran terjadi hampir setiap minggu, mulai dari soal uang sampai soal mertua. Tidak ada perselingkuhan atau kekerasan fisik, tetapi keduanya merasa sudah tidak sanggup. Bu Wulan bertanya, apakah pertengkaran saja cukup menjadi alasan cerai?
Jawabannya, hukum perkawinan memang mengenal alasan itu. Di lingkungan Pengadilan Agama, keadaan ini disebut syiqaq. Ada aturan khusus tentang cara membuktikannya, termasuk kemungkinan hakim menunjuk hakam atau juru damai dari keluarga.
Pengertian syiqaq dan dasar hukumnya
Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU 7/1989 tentang Peradilan Agama mengartikan syiqaq sebagai perselisihan yang tajam dan terus-menerus antara suami dan istri. Jadi, satu atau dua pertengkaran biasa belum tentu syiqaq. Yang dinilai adalah sifatnya yang tajam, berulang, dan berlangsung lama.
Alasan ini sejalan dengan Pasal 19 huruf f PP 9/1975 dan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan. Keduanya menyebut alasan cerai berupa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.
Kewajiban mendengar keluarga
Pasal 76 ayat (1) UU 7/1989 mengatur bahwa bila gugatan didasarkan pada syiqaq, putusan perceraian hanya dapat dijatuhkan setelah hakim mendengar saksi dari keluarga atau orang dekat suami istri. Ketentuan serupa ada dalam Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975. Gugatan dapat diterima setelah sebab perselisihan cukup jelas dan pihak keluarga serta orang dekat sudah didengar.
Alasannya sederhana. Keluarga dan orang dekat biasanya tahu riwayat rumah tangga lebih baik daripada orang luar. Karena itu, siapkan saksi yang benar-benar mengetahui pertengkaran, misalnya orang tua, saudara, atau tetangga dekat.
Apa itu hakam
Setelah mendengar saksi, pengadilan dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak, atau orang lain, untuk menjadi hakam (Pasal 76 ayat (2)). Penjelasannya menyebut hakam sebagai orang yang ditetapkan pengadilan untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan syiqaq.
Kata "dapat" menunjukkan pengangkatan hakam tidak wajib dalam setiap perkara. Hakim menimbang apakah juru damai dari keluarga masih berpeluang memperbaiki keadaan. Bila hakam berhasil, perkara bisa berakhir dengan perdamaian.
| Peran | Dasar | Siapa | Tugas utama |
|---|---|---|---|
| Saksi keluarga atau orang dekat | Pasal 76 ayat (1) UU 7/1989; Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975 | Keluarga atau orang dekat suami istri | Menerangkan sifat dan sebab perselisihan |
| Hakam | Pasal 76 ayat (2) UU 7/1989 | Keluarga masing-masing pihak atau orang lain yang ditetapkan pengadilan | Mencari jalan penyelesaian syiqaq |
| Mediator | PERMA 1/2016 | Hakim atau mediator bersertifikat | Memfasilitasi perundingan para pihak sebelum pemeriksaan pokok perkara |
| Majelis hakim | Pasal 39 ayat (1) UU 1/1974; Pasal 31 PP 9/1975 | Hakim pemeriksa | Berusaha mendamaikan di setiap sidang dan memutus perkara |
Upaya damai tidak berhenti pada mediasi
Pasal 4 ayat (1) PERMA 1/2016 tentang Prosedur Mediasi mewajibkan sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan diupayakan lebih dulu melalui mediasi, kecuali yang dikecualikan. Perkara perceraian termasuk yang dimediasi. Selain itu, Pasal 31 PP 9/1975 meminta hakim berusaha mendamaikan pada setiap sidang selama perkara belum diputus.
Bila perdamaian tercapai, Pasal 32 PP 9/1975 menyatakan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan alasan yang sudah ada dan sudah diketahui sebelum perdamaian. Karena itu, berdamailah dengan sungguh-sungguh dan pahami akibatnya. Bila kelak timbul masalah baru, alasan baru itulah yang dapat diajukan.
Langkah praktis bila ingin mengajukan cerai karena syiqaq
- Catat riwayat perselisihan. Tulis kapan mulai bertengkar, pemicunya, upaya damai yang pernah dilakukan, dan sejak kapan pisah rumah bila ada.
- Siapkan minimal dua saksi dari keluarga atau orang dekat yang mengetahui langsung keadaan rumah tangga.
- Kumpulkan bukti pendukung, misalnya pesan singkat, surat pernyataan pisah, atau catatan dari tokoh masyarakat yang pernah mendamaikan.
- Ajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang. Istri mengajukan cerai gugat, suami mengajukan permohonan cerai talak.
- Hadiri mediasi dengan iktikad baik. Sampaikan juga hal yang ingin diatur, misalnya hak asuh dan nafkah anak.
- Bersikap terbuka bila hakim menunjuk hakam. Beri hakam informasi yang jujur agar upaya damai benar-benar diuji.
Bila pertengkaran berubah menjadi kekerasan
Syiqaq dan kekerasan dalam rumah tangga adalah hal yang berbeda. Bila Anda mengalami pukulan, ancaman, atau tekanan psikis yang berat, keselamatan Anda dan anak lebih utama daripada upaya damai. Anda dapat menghubungi layanan SAPA 129 milik Kementerian PPPA atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah Anda.
Selama perkara berjalan, pengadilan juga dapat mengizinkan suami istri tidak tinggal serumah, atas permohonan atau karena pertimbangan bahaya (Pasal 24 ayat (1) PP 9/1975). Sampaikan kebutuhan ini sejak awal kepada hakim atau petugas posbakum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saksi harus keluarga?
Untuk gugatan dengan alasan syiqaq, undang-undang menyebut saksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Tetangga dekat atau sahabat dapat termasuk orang dekat bila benar-benar mengetahui keadaan.
Apakah hakam pasti ditunjuk?
Tidak. Pasal 76 ayat (2) memakai kata dapat. Hakim menilai perlu atau tidaknya berdasarkan keterangan saksi.
Apakah harus pisah rumah dulu sebelum menggugat?
Undang-undang tidak menyebut syarat itu. Dalam praktik, Mahkamah Agung pernah memberi pedoman melalui surat edaran rumusan kamar. Tanyakan ketentuan terbaru kepada pengadilan atau advokat.
Bagaimana kalau pasangan menolak bercerai?
Penolakan tidak otomatis menggagalkan gugatan. Hakim menilai apakah perselisihan terbukti tajam dan terus-menerus serta tidak ada harapan rukun.
Apakah syiqaq berlaku juga bagi non-muslim?
Istilah syiqaq dan hakam dipakai di Peradilan Agama. Bagi non-muslim, alasan yang setara diatur dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 dan diperiksa di Pengadilan Negeri.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Dalam kategori yang sama
- Khuluk: Cerai atas Kehendak Istri dengan Tebusan (Iwadh), Cara Mengajukan dan Akibatnya
- Li'an dan Penyangkalan Anak oleh Suami: Sumpah di Pengadilan dan Akibatnya bagi Anak
- Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami: Hak Istri Pertama, Istri Kedua, dan Cara Memisahkannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.