Administrasi & Kenegaraan

Sengketa Hasil Pilkades: Cara Mengadu ke Bupati, Batas 30 Hari, dan Peluang Gugatan PTUN

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kalah pilkades karena dugaan kecurangan? Pahami jalur pengaduan ke bupati atau wali kota, batas 30 hari, bukti yang perlu disiapkan, dan peluang PTUN.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perselisihan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) diselesaikan oleh bupati atau wali kota, bukan oleh Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu.
    • Bupati atau wali kota wajib menyelesaikannya dalam batas 30 hari, sama dengan batas waktu pengesahan kepala desa terpilih (Pasal 37 UU Desa).
    • Tata cara rinci, termasuk tenggat pengaduan dan panitia penyelesaian, diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing.
    • Keputusan bupati atau wali kota tentang pengesahan kepala desa pada umumnya dapat diuji melalui PTUN dengan tenggat 90 hari.

    Selisih tiga suara dan satu kotak yang dibuka di luar jadwal

    Pak Hendra (nama samaran) kalah dalam pilkades dengan selisih tiga suara. Saksinya melihat satu kotak suara di dusun sebelah dibuka sebelum penghitungan resmi dimulai. Panitia tetap menetapkan lawannya sebagai calon terpilih. Pak Hendra bertanya: ke mana ia harus mengadu, dan berapa lama waktunya?

    Banyak calon dan warga mengira sengketa pilkades bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi seperti pilkada. Ternyata jalurnya berbeda. Artikel ini menjelaskan jalur yang tersedia, batas waktunya, dan bukti yang perlu disiapkan.

    Dasar hukum pilkades

    Pilkades diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU 3/2024. Pelaksanaannya diatur dalam PP 43/2014 beserta perubahannya, peraturan menteri dalam negeri, serta peraturan daerah kabupaten/kota.

    Beberapa ketentuan pokok:

    • Pilkades bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 34 ayat 2 UU Desa).
    • Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan wajib bersifat mandiri dan tidak memihak (Pasal 32).
    • Pemilih adalah penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah (Pasal 35).
    • Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak (Pasal 37 ayat 1).
    • Setelah UU 3/2024, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan paling banyak 2 kali (Pasal 39 baru).

    Alur dari penetapan sampai pengesahan

    TahapPihakBatas waktu (Pasal 37 UU Desa)
    Penetapan calon terpilihPanitia pemilihanSetelah penghitungan suara
    Penyampaian nama calon terpilihPanitia kepada BPDPaling lama 7 hari
    Penyampaian kepada bupati/wali kotaBPDPaling lama 7 hari setelah menerima laporan
    Pengesahan kepala desaBupati/wali kota, dengan keputusanPaling lama 30 hari sejak menerima hasil
    Penyelesaian perselisihan hasilBupati/wali kotaDalam jangka waktu yang sama (30 hari)

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Pasal 37 ayat (6) menyatakan bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan hasil dalam jangka waktu pengesahan tersebut. Artinya, sengketa tidak boleh dibiarkan berlarut, karena desa membutuhkan kepala desa definitif.

    Jenis masalah dan ke mana mengadu

    MasalahJalur yang lazim
    Keberatan saat penghitungan di TPSAjukan langsung kepada panitia atau petugas TPS dan minta dicatat dalam berita acara.
    Selisih atau kecurangan hasilPengaduan perselisihan kepada bupati/wali kota melalui panitia atau tim yang ditunjuk perda.
    Calon tidak memenuhi syarat atau dicoretKeberatan kepada panitia pada tahap pencalonan sesuai perda; bila berujung keputusan pejabat, dapat diuji di PTUN.
    Politik uang, intimidasi, pemalsuanLaporan ke kepolisian bila ada unsur pidana, di samping pengaduan hasil.
    Keputusan pengesahan kepala desaUpaya administratif kepada bupati/wali kota, lalu gugatan ke PTUN.

    Langkah praktis bagi calon atau warga

    1. Baca perda dan perbup pilkades setempat. Di sinilah biasanya diatur siapa yang menerima pengaduan, tenggatnya (sering hanya beberapa hari setelah penetapan), dan formatnya.
    2. Kumpulkan bukti sejak hari pemungutan suara. Formulir hasil penghitungan, catatan saksi, foto, video, dan nama saksi yang melihat kejadian.
    3. Catat keberatan di berita acara. Keberatan yang tidak tercatat di TPS sering sulit dibuktikan belakangan.
    4. Ajukan pengaduan tertulis. Uraikan kejadian, TPS mana, berapa suara yang terdampak, dan apa yang diminta, misalnya penghitungan ulang.
    5. Minta tanda terima. Tanda terima menjadi dasar menghitung tenggat penyelesaian 30 hari.
    6. Pertimbangkan PTUN. Bila keputusan pengesahan tetap terbit dan Anda dirugikan, gugatan ke PTUN dapat diajukan dalam 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan (Pasal 55 UU 5/1986), setelah upaya administratif ditempuh.

    Untuk Pak Hendra, inti pengaduannya adalah pembukaan kotak suara di luar prosedur dan potensi pengaruhnya terhadap selisih tiga suara. Permintaan yang realistis adalah pemeriksaan dan penghitungan ulang di TPS tersebut.

    Mengapa bukan Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu

    Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Pilkades diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk BPD, dengan biaya APBD kabupaten/kota (Pasal 34 ayat 6). Karena itu, penyelesaian hasilnya diletakkan pada bupati atau wali kota sebagai pembina pemerintahan desa.

    Pasal 2 huruf g UU 9/2004 hanya mengecualikan keputusan KPU tentang hasil pemilu dari objek PTUN. Keputusan bupati tentang pengesahan kepala desa tidak termasuk pengecualian itu, sehingga pada umumnya dapat diuji di PTUN.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menunggu sampai pelantikan selesai sebelum mengadu. Tenggat pengaduan dalam perda bisa sangat pendek.
    • Hanya mengadu lisan kepada camat tanpa bukti tertulis.
    • Mencampur keberatan hasil dengan tuduhan pidana tanpa bukti, sehingga pengaduan sulit diperiksa.
    • Mengerahkan massa. Selain berisiko pidana, cara ini tidak mengubah hasil secara hukum.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama bupati harus menyelesaikan sengketa pilkades?

    Dalam jangka waktu pengesahan kepala desa, yaitu paling lama 30 hari sejak bupati atau wali kota menerima hasil pemilihan dari panitia (Pasal 37 ayat 5 dan 6 UU Desa).

    Apakah putusan bupati bisa dibanding?

    Tidak ada banding ke lembaga pemilu. Namun, keputusan bupati atau wali kota adalah keputusan tata usaha negara yang pada umumnya dapat digugat ke PTUN bila Anda dirugikan.

    Apakah pemilih biasa boleh mengadu?

    Perda biasanya membatasi pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil, misalnya calon. Pemilih tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada panitia atau melaporkan dugaan pidana ke kepolisian.

    Bagaimana jika hanya ada satu calon?

    UU 3/2024 menambahkan Pasal 34A. Jika hanya ada satu calon, pendaftaran diperpanjang dua kali. Bila tetap satu calon, panitia bersama BPD menetapkan calon secara musyawarah mufakat, dengan tata cara yang diatur peraturan pemerintah.

    Apakah politik uang dalam pilkades bisa dipidana?

    UU Desa tidak memuat pasal pidana khusus politik uang. Perbuatan tertentu dapat dijerat ketentuan pidana umum dalam KUHP, bergantung pada fakta dan buktinya.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
      • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
      • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya)
      • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
      • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp