Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Arti, Kapan Terjadi, dan Cara Mengeceknya
Isi artikel
Arti inkracht
Inkracht van gewijsde adalah istilah Belanda yang berarti putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam bahasa Indonesia dipakai frasa "putusan berkekuatan hukum tetap" atau "putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". Maksudnya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan terhadap putusan itu, sehingga putusan mengikat para pihak dan pada dasarnya dapat dilaksanakan.
Istilah upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa adalah peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga. Putusan bisa sudah inkracht, tetapi PK masih mungkin diajukan, sebagaimana dijelaskan di bagian berikut.
Kapan putusan menjadi inkracht
Waktu terjadinya inkracht bergantung pada upaya hukum yang tersedia.
| Situasi | Kapan menjadi tetap |
|---|---|
| Putusan pengadilan negeri tidak dibanding | Setelah tenggang waktu banding lewat |
| Putusan banding tidak dikasasi | Setelah tenggang waktu kasasi lewat |
| Putusan kasasi dijatuhkan | Saat diputus, kecuali ada ketentuan lain; PK masih mungkin |
| Para pihak berdamai dan putusan mengukuhkan perdamaian | Sejak putusan akta perdamaian, sesuai ketentuan |
| Pencabutan permohonan upaya hukum | Setelah pencabutan diterima dan tidak ada upaya lain |
Menurut pembahasan Hukumonline mengenai upaya hukum perdata, tenggang waktu banding adalah 14 hari sejak putusan diucapkan bila para pihak hadir, atau 14 hari sejak diberitahukan bila tidak hadir, dengan dasar Pasal 199 RBg jo. Pasal 7 ayat (1) UU 20/1947. Kasasi diajukan dalam 14 hari sejak putusan atau penetapan pengadilan tinggi disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan memori kasasi wajib diserahkan dalam 14 hari sejak pernyataan kasasi (Pasal 46 dan 47 UU 14/1985, sebagaimana telah diubah). PK diajukan dalam 180 hari dengan titik awal bergantung pada alasannya (Pasal 69 UU 14/1985). Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat (verstek) tidak dapat dibanding; upayanya adalah perlawanan (verzet). Karena aturan ini diubah beberapa kali, periksa selalu teks terbaru dan petunjuk Mahkamah Agung.
Perlu dicatat: RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) dan HIR (Herziene Inlandsch Reglement) adalah hukum acara perdata peninggalan Belanda yang masih berlaku. HIR dipakai di Jawa dan Madura, RBg di luar Jawa dan Madura.
Mengapa status ini penting
- Eksekusi. Putusan yang harus dilaksanakan secara paksa, misalnya pengosongan tanah atau pembayaran uang, pada dasarnya baru dapat dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Ada pengecualian untuk putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (*uitvoerbaar bij voorraad*) dalam keadaan tertentu. Lihat eksekusi putusan perdata.
- Kepastian hukum. Para pihak tidak boleh mengajukan perkara yang sama dengan pokok dan pihak yang sama. Prinsip ini disebut ne bis in idem, yaitu perkara yang sama tidak dapat diperiksa dua kali.
- Dasar administrasi. Putusan cerai yang sudah inkracht menjadi dasar akta cerai. Putusan waris menjadi dasar balik nama. Lihat akta cerai dan kependudukan dan balik nama tanah warisan.
- Pemblokiran dan pengecekan. Pihak ketiga seperti kantor pertanahan atau bank biasanya meminta bukti bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Apakah PK menghalangi inkracht
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK dalam hal tertentu, misalnya ditemukan bukti baru atau ada kekhilafan hakim yang nyata. Menurut pembahasan Hukumonline, permohonan PK tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, PK tidak menunda eksekusi, meski ada ketentuan dan kebijakan pengadilan yang dalam praktik dapat berpengaruh. Pelajari lebih jauh pada perlawanan terhadap sita dan eksekusi.
Cara memeriksa status putusan
Langkah-langkah praktis berikut membantu memastikan status.
- Catat tanggal pembacaan putusan. Lihat salinan putusan atau berita acara sidang. Bila Anda hadir saat putusan diucapkan, hitungan tenggang dimulai pada hari itu.
- Periksa apakah Anda menerima pemberitahuan putusan. Bila pihak tidak hadir, tenggang dihitung sejak pemberitahuan resmi (relaas) diterima. Baca relaas panggilan sidang.
- Hitung tenggang upaya hukum sesuai jenis perkara dan peradilan. Perkara di Pengadilan Agama dan tata usaha negara memiliki ketentuan sendiri.
- Periksa SIPP. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs pengadilan memuat tahapan perkara, termasuk apakah ada akta permohonan banding atau kasasi. Gunakan nomor perkara untuk mencari.
- Periksa direktori putusan Mahkamah Agung bila perkara sudah di tingkat lebih tinggi.
- Minta keterangan ke kepaniteraan. Panitera dapat menerbitkan surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap setelah memeriksa tidak adanya upaya hukum. Ajukan permintaan tertulis dengan identitas dan nomor perkara.
- Simpan bukti. Fotokopi surat keterangan, putusan, dan bukti pemberitahuan.
- Konsultasikan dengan advokat bila ada keraguan, misalnya jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum di tingkat lain.
Untuk pendaftaran perkara secara elektronik, informasi tambahan ada di pendaftaran perkara elektronik e-court. Beberapa pengadilan memberi notifikasi melalui sistem elektronik, tetapi jangan hanya mengandalkan notifikasi; periksa langsung.
Dokumen yang biasa diminta saat eksekusi
- salinan putusan resmi;
- surat keterangan berkekuatan hukum tetap;
- bukti bahwa lawan telah diberitahu isi putusan (bila dipersyaratkan);
- permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan;
- bukti pembayaran biaya eksekusi.
Setelah permohonan diajukan, pengadilan biasanya memanggil pihak yang kalah untuk ditegur agar menjalankan putusan secara sukarela (aanmaning). Bila tetap tidak dijalankan, eksekusi paksa dapat dilakukan. Tahapan ini dibahas di eksekusi putusan perdata.
Perbedaan dengan putusan pidana
Dalam perkara pidana, konsep berkekuatan hukum tetap juga berlaku, tetapi jangka waktu dan tata caranya berbeda. KUHAP baru (UU 20/2025, berlaku 2 Januari 2026) mengatur hukum acara pidana, sehingga periksa panduan terbaru. Pembahasan pidana ada di upaya hukum dari putusan pidana dan panduan sidang KUHAP baru 2026.
Contoh: Pak Wawan (nama fiktif) memenangkan gugatan pengosongan tanah di pengadilan negeri. Putusan dibacakan dengan kehadiran kedua pihak. Ia menunggu 14 hari, lalu memeriksa SIPP dan melihat tidak ada akta banding. Ia meminta surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari kepaniteraan. Setelah surat terbit, ia mengajukan permohonan eksekusi. Sementara itu pihak lawan baru mengajukan banding pada hari ke-20. Karena terlambat, permohonan itu tidak mengubah status putusan.
Putusan yang bisa dijalankan lebih dahulu
Dalam keadaan tertentu hakim dapat menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Ini bukan pengganti inkracht. Syaratnya ketat dan biasanya memerlukan jaminan. Karena itu bila salinan putusan memuat pernyataan tersebut, tanyakan kepada kepaniteraan apa artinya bagi Anda dan bagaimana jaminan dihitung. Jangan menganggap putusan jenis ini sama dengan putusan yang sudah tetap.
Hari libur dan cara menghitung tenggang
Perhitungan tenggang sering menimbulkan perselisihan. Jika hari terakhir jatuh pada hari libur resmi, ketentuan umum sering menggeser batas ke hari kerja berikutnya, tetapi detailnya perlu diperiksa pada aturan acara yang berlaku. Untuk aman, ajukan upaya hukum jauh sebelum hari terakhir. Bagi pihak yang menunggu, tunggu sampai kepaniteraan memastikan tidak ada upaya hukum sebelum bergerak.
Putusan sebagian dan putusan atas banyak pihak
Perkara dengan banyak penggugat atau tergugat dapat menimbulkan keadaan campuran: sebagian pihak mengajukan banding, sebagian tidak. Dalam keadaan ini status inkracht bisa berbeda antar pihak atau antar bagian putusan, tergantung sifat perkaranya. Misalnya perkara yang objeknya tidak dapat dibagi biasanya tidak dapat dipisahkan. Hal seperti ini tidak dapat dijawab umum, sehingga mintalah penjelasan tertulis dari panitera dan konsultasikan dengan advokat sebelum mengajukan eksekusi.
Peran advokat dalam memastikan status
Advokat dapat membantu memantau tenggang, memeriksa SIPP, dan meminta surat keterangan. Namun tanggung jawab akhir tetap pada Anda untuk memastikan informasinya benar. Bila Anda mewakili diri sendiri, catat nomor perkara, nama pengadilan, dan tanggal-tanggal penting dalam satu lembar. Bila ada perubahan alamat atau kontak, beri tahu kepaniteraan agar pemberitahuan putusan tidak terlewat.
Contoh perhitungan tenggang
Misalkan putusan dibacakan pada hari Senin dan kedua pihak hadir. Tenggang banding 14 hari dihitung sejak hari itu. Jika salah satu pihak tidak hadir, tenggang dihitung dari saat putusan diberitahukan kepadanya, sehingga tanggal berbeda untuk tiap pihak. Karena itu pemohon eksekusi harus memastikan pemberitahuan kepada lawan sudah dilakukan sebelum menganggap tenggang berakhir.
Bila status tidak jelas
Jika SIPP tidak menunjukkan informasi yang jelas atau berbeda dengan keterangan lisan, minta penjelasan tertulis dari panitera. Ajukan surat dengan mencantumkan nomor perkara, tanggal putusan, dan pertanyaan yang spesifik. Jangan bertindak atas dasar perkiraan, terutama bila konsekuensinya berat, seperti pengosongan rumah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira putusan otomatis inkracht beberapa hari setelah dibacakan tanpa memeriksa upaya hukum.
- Salah menghitung tenggang, misalnya memakai tanggal penerimaan salinan padahal pihak hadir saat putusan dibacakan.
- Mengajukan eksekusi tanpa surat keterangan.
- Mengabaikan putusan verstek yang dapat dilawan.
- Mengira PK menunda eksekusi.
- Menghitung hari libur dengan cara keliru; periksa ketentuan perhitungan tenggang.
- Hanya mengandalkan kabar lisan.
Jangan menjalankan eksekusi atau mengosongkan pihak lain berdasarkan perkiraan sendiri bahwa putusan sudah inkracht. Eksekusi yang prematur dapat dilawan, menimbulkan ganti rugi, dan merugikan Anda. Pastikan status dengan keterangan resmi dari pengadilan.
Setelah putusan dibacakan, langsung tulis tanggal dan hitung tenggang banding di kalender. Periksa SIPP pada hari ke-14 dan hari-hari sesudahnya. Kebiasaan sederhana ini mencegah salah perkiraan dan menghemat waktu saat mengajukan eksekusi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah putusan pengadilan negeri langsung inkracht saat dibacakan? Tidak. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan. Putusan menjadi tetap setelah tenggang lewat tanpa upaya hukum, atau setelah upaya hukum biasa selesai.
Bagaimana jika pihak lawan mengajukan banding terlambat? Permohonan yang melewati tenggang pada dasarnya tidak dapat diterima. Namun, penilaian ada pada pengadilan, sehingga pastikan lewat kepaniteraan.
Apakah saya perlu surat keterangan inkracht untuk eksekusi? Pada umumnya pengadilan meminta bukti bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap. Ajukan permintaan surat keterangan kepada panitera.
Ringkasan
Inkracht berarti putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat dilawan dengan upaya hukum biasa. Statusnya muncul setelah tenggang banding atau kasasi lewat tanpa upaya hukum, atau setelah upaya hukum biasa selesai. Untuk memastikan, catat tanggal putusan, hitung tenggang, periksa SIPP, dan minta surat keterangan dari panitera. PK tidak menunda eksekusi. Jangan mengeksekusi berdasarkan perkiraan, dan konsultasikan dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: dua macam upaya hukum perdata — www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-2-macam-upaya-hukum-perdata-lt63f6adcfdd1bf
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah).
- UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Pengadilan Peralihan Jawa dan Madura (tentang banding).
- HIR dan RBg (hukum acara perdata).
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
- Pendaftaran Perkara Elektronik: Apa Itu E-Court dan Kapan Dipakai
- Upaya hukum pidana dihitung dari putusan, bukan dari kabar grup
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.