Bisnis, UMKM & Start-Up

Perjanjian Kemitraan UMKM dan Usaha Besar: Pola, Isi Perjanjian, dan Larangan Menguasai Mitra

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyiapkan perjanjian kemitraan yang adil1Kenali pola kemitraanyang ditawarkan2Baca dan negosiasikandraf perjanjian3Pastikan hak,kewajiban, danpembayaran jelas4Tandatangani secaratertulis dan simpansalinan5Pantau pelaksanaan dandokumentasikan keluhan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu kemitraan dan siapa yang terkena

    Kemitraan menurut undang-undang tentang UMKM adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang diubah sebagian melalui UU 6/2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

    Yang terkena: pelaku UMKM, koperasi, usaha besar, dan pembinanya. Bahasan kriteria UMKM ada pada kriteria UMKM berdasarkan modal dan omzet. Kemitraan peternakan dibahas secara khusus pada kemitraan peternak inti-plasma. Artikel ini membahas kerangka umum untuk semua sektor.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pola kemitraan. UU 20/2008 menyebut beberapa pola, antara lain:

    • Inti-plasma. Usaha besar sebagai inti membina plasma, yaitu UMKM, dalam penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, dan pemasaran hasil. Contoh: perusahaan pengolahan sebagai inti dan petani sebagai plasma.
    • Subkontrak. Usaha besar memberikan sebagian pekerjaan produksi kepada UMKM, misalnya pembuatan komponen.
    • Waralaba. Pemberi waralaba memberi hak memakai merek dan sistem kepada penerima waralaba.
    • Perdagangan umum. Usaha besar memasarkan hasil produksi UMKM, atau UMKM memasok kebutuhan usaha besar.
    • Distribusi dan keagenan. UMKM menjadi distributor atau agen produk usaha besar.
    • Bentuk lain, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran.

    Perjanjian tertulis. Kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis, yang pada pokoknya memuat kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Daftar rinci muatan perjanjian perlu dibaca dari peraturan pelaksana.

    Larangan menguasai. Usaha besar dan usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan kecil mitra usahanya. Artinya, kemitraan tidak boleh menjadi jalan mengambil alih UMK. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

    Pembinaan. Usaha besar didorong membina mitra dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi, sebagai bagian dari kemitraan.

    Keseimbangan. Prinsip saling menguntungkan menghendaki bahwa perjanjian tidak memberatkan salah satu pihak secara tidak wajar. Klausul yang sangat berat sebelah dapat dipersoalkan berdasarkan itikad baik dan hukum perdata.

    Pria dan perempuan di dalam toko kecil.
    Foto oleh Devi Puspita Amartha Yahya di Unsplash

    Perbandingan pola kemitraan

    PolaSiapa memasok apaRisiko utama bagi UMKM
    Inti-plasmaInti memberi sarana dan membeli hasil; plasma memproduksiHarga beli ditentukan sepihak, utang sarana
    SubkontrakUMKM mengerjakan pesanan produksiKetergantungan pada satu pemesan, pembayaran tertunda
    WaralabaPemberi memberi merek dan sistemBiaya awal, kewajiban pasokan
    Perdagangan umumUMKM memasok atau menjual lewat usaha besarSyarat pembayaran panjang, potongan
    Distribusi dan keagenanUMKM menjual produk usaha besarTarget berat, pemutusan sepihak
    Bagi hasilDana dan usaha dibagiPerhitungan laba tidak transparan

    Langkah praktis bernomor

    1. Pahami pola dan peran. Tanyakan: siapa menanggung biaya produksi? Siapa menentukan harga? Siapa memiliki merek atau desain?
    2. Minta draf perjanjian lebih awal. Beri waktu cukup untuk membaca. Jangan menandatangani di tempat.
    3. Periksa klausul penting. Harga atau rumus harga, jadwal pembayaran, standar mutu dan penolakan barang, penalti, eksklusivitas, jangka waktu, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa.
    4. Cek kepemilikan hasil. Siapa memiliki desain, resep, atau data pelanggan yang dihasilkan selama kemitraan? Pastikan hak kekayaan intelektual tidak berpindah tanpa kompensasi.
    5. Hitung kemampuan. Apakah Anda mampu memenuhi volume dan mutu yang dijanjikan? Target yang tidak realistis dapat berbuah penalti.
    6. Negosiasi. Ajukan usulan tertulis. Bila perlu, minta pendampingan dinas koperasi dan UMKM atau asosiasi.
    7. Tanda tangan dan arsip. Pastikan semua halaman diparaf, simpan salinan, dan catat pihak yang berwenang menandatangani di sisi usaha besar.
    8. Lakukan pembukuan. Pisahkan catatan transaksi mitra, simpan faktur, surat jalan, dan bukti pembayaran.
    9. Dokumentasikan masalah. Bila ada keterlambatan atau penolakan barang, tulis secara resmi dan simpan bukti.
    10. Gunakan jalur sengketa. Musyawarah, lalu mediasi atau arbitrase atau pengadilan sesuai perjanjian.

    Klausul yang perlu dicermati satu per satu

    Harga dan cara pembayaran. Tanyakan apakah harga tetap atau mengikuti rumus, siapa yang dapat mengubahnya, dan dengan pemberitahuan berapa lama. Untuk pembayaran, cari tenggat yang jelas: dibayar berapa hari setelah barang diterima atau faktur diterbitkan, dan apa akibat bila terlambat. Perjanjian yang hanya menyebut "dibayar setelah barang diterima baik" membuka ruang penundaan tanpa batas.

    Standar mutu dan penolakan. Standar mutu harus terukur: ukuran, bahan, toleransi, dan cara pemeriksaan. Penolakan barang sebaiknya hanya sah jika disertai laporan pemeriksaan tertulis dalam jangka waktu tertentu, dan UMKM diberi kesempatan memperbaiki atau menjual barang tolakan kepada pihak lain.

    Eksklusivitas. Bila UMKM dilarang menjual kepada pihak lain, minta imbalan berupa jaminan pembelian minimum. Tanpa jaminan, eksklusivitas hanya menguntungkan satu pihak.

    Penalti. Penalti yang sangat besar dibanding nilai pekerjaan dapat dimintakan pengurangan kepada hakim berdasarkan kepatutan. Namun jangan menunggu: negosiasikan angkanya sejak awal. Pembahasan umum ada pada klausul denda dan ganti rugi wanprestasi.

    Kekayaan intelektual. Desain, resep, merek, dan data yang dibuat UMKM sebelum kemitraan tetap milik UMKM, kecuali dialihkan secara tegas. Hasil yang diciptakan selama kemitraan perlu diatur: siapa pemilik dan siapa boleh memakainya setelah kemitraan berakhir.

    Pengakhiran dan transisi. Cari masa pemberitahuan, kesempatan memperbaiki pelanggaran, penyelesaian pesanan berjalan, dan pembelian sisa bahan baku. Pengakhiran tanpa masa transisi adalah sumber kerugian terbesar bagi UMKM yang telah berinvestasi.

    Peran pemerintah dan pembinaan

    Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran memfasilitasi kemitraan, antara lain melalui pembinaan, pendampingan, dan pemberian insentif sesuai peraturan. Peran ini terlihat pada program pengadaan yang membuka ruang bagi UMKM, sebagaimana dibahas pada pengadaan pemerintah untuk UMKM. UMKM dapat menanyakan kepada dinas koperasi dan UMKM setempat tentang program pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi pertemuan dengan calon mitra. Pendampingan itu tidak menggantikan nasihat hukum, tetapi membantu UMKM memahami isi perjanjian dan hak-haknya.

    Bila terjadi dugaan pelanggaran oleh usaha besar, misalnya penguasaan UMK mitra atau syarat yang sangat memberatkan, UMKM dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi pembina. Instansi dapat melakukan klarifikasi dan, bila terbukti, memberikan sanksi administratif menurut peraturan. Jenis sanksi dan prosedurnya dibaca dari teks resmi; tidak semua pelanggaran berujung sanksi, sehingga bukti yang rapi tetap penting.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Pengaturan kemitraan sebelumnya dikenal dalam PP 17/2013 tentang pelaksanaan UU 20/2008. PP 7/2021 menggantikan sejumlah peraturan pelaksana untuk menyederhanakan dan menyatukan pengaturan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Perubahan yang relevan: kriteria UMKM kini memakai modal usaha atau omzet tahunan, dan pembinaan kemitraan diarahkan pada pelaporan serta insentif. Nama kementerian dan program juga berubah, termasuk pemisahan urusan koperasi dan UMKM dalam pemerintahan terbaru. Untuk detail kewajiban melapor dan sanksi, bacalah teks resmi, karena bagian tersebut belum diverifikasi satu per satu.

    Hal yang sering menimbulkan sengketa

    Sengketa kemitraan paling sering muncul dari lima hal. Pertama, harga yang berubah-ubah tanpa dasar perjanjian. Kedua, penolakan barang dengan alasan mutu yang tidak jelas, padahal barang sudah dibuat khusus. Ketiga, pembayaran tertunda sehingga UMKM kehabisan modal kerja. Keempat, eksklusivitas sepihak: UMKM dilarang menjual ke pihak lain tetapi usaha besar tidak menjamin pembelian. Kelima, pemutusan mendadak setelah UMKM berinvestasi. Untuk pemutusan, prinsipnya sama dengan sengketa dealer dan agen; lihat pemutusan kerja sama dealer atau agen sepihak.

    Klausul eksklusif yang menutup akses UMKM ke pasar lain dapat dikaji dari sudut hukum persaingan. Selain itu, UMKM yang merasa diperas oleh syarat sepihak dapat meminta bantuan pembinaan dari pemerintah daerah dan, bila perlu, melapor kepada lembaga pengawas. Untuk piutang yang macet, langkah penagihan dibahas pada piutang macet UMKM dan cara menagih.

    Contoh: UMKM S memproduksi kemasan kardus dan menjadi pemasok subkontrak sebuah pabrik besar. Perjanjian menyebut pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tanpa tenggat tegas, dan pabrik berhak menolak barang yang dianggap tidak sesuai. Setelah tiga bulan, pembayaran sering terlambat dan penolakan barang meningkat. Karena UMKM S menyimpan semua surat jalan, hasil pemeriksaan, dan korespondensi, ia dapat meminta perundingan ulang: tenggat pembayaran dipastikan, dan penolakan barang harus disertai laporan pemeriksaan tertulis. Seandainya perjanjian sejak awal memuat tenggat dan prosedur pemeriksaan, perselisihan bisa dicegah.

    Peringatan

    Jangan menjaminkan aset pribadi atau menyerahkan sertifikat tanah sebagai syarat kemitraan tanpa memahami akibatnya. Jangan pula menyerahkan kendali atas rekening, stok, atau pelanggan kepada mitra. Itu bisa berubah menjadi penguasaan yang justru dilarang undang-undang bagi usaha besar terhadap UMK mitra.

    Tips

    Minta lampirkan contoh perhitungan harga dan jadwal pembayaran dalam perjanjian. Angka konkret menutup ruang tafsir. Dampingi diri dengan penasihat hukum atau lembaga pendamping UMKM sebelum menandatangani perjanjian bernilai besar.

    Kesalahan umum

    • Menandatangani perjanjian baku tanpa membaca.
    • Tidak meminta jadwal pembayaran tertulis.
    • Menyerahkan hak kekayaan intelektual tanpa kompensasi.
    • Menyetujui eksklusivitas tanpa jaminan pembelian.
    • Tidak mencatat transaksi dengan rapi.
    • Menerima utang sarana tanpa rincian.
    • Tidak memeriksa kewenangan penandatangan usaha besar.
    • Menunda protes sampai kerugian membesar.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah kemitraan harus tertulis? Ya, kemitraan sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis juga dipersyaratkan dalam peraturan pelaksana, dan lebih mudah dibuktikan.

    Boleh tidak usaha besar membeli saham UMKM mitranya? Ada larangan bagi usaha besar dan menengah untuk memiliki atau menguasai usaha mikro dan kecil mitranya. Untuk bentuk lain, periksa aturan. Konsultasikan sebelum transaksi.

    Siapa yang dapat membantu bila mitra besar tidak adil? Dinas koperasi dan UMKM, asosiasi, lembaga bantuan hukum, atau advokat. Mediasi sering efektif.

    Apakah UMKM wajib punya NIB untuk bermitra? Pada praktiknya usaha besar meminta NIB. Lihat NIB dan izin usaha UMKM.

    Ringkasan

    • Kemitraan UMKM dan usaha besar diatur UU 20/2008 dan PP 7/2021.
    • Polanya antara lain inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan.
    • Perjanjian harus tertulis dan adil; usaha besar dilarang menguasai UMK mitranya.
    • UMKM perlu memperhatikan harga, pembayaran, mutu, kekayaan intelektual, dan pengakhiran.
    • Dokumentasikan semuanya dan gunakan jalur sengketa yang tersedia.
    • Cek teks resmi untuk kewajiban pelaporan dan sanksi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp