Perjanjian Jual Beli Barang: Risiko Pengiriman, Cacat, dan Pembayaran
Barang rusak di jalan, kiriman terlambat, atau pembeli tidak membayar adalah masalah yang sering muncul dalam jual beli antar pelaku usaha. Sering kali sumbernya sama: perjanjian tidak menyebut kapan risiko berpindah dari penjual ke pembeli. Artikel ini menjelaskan cara membagi risiko pengiriman, menangani cacat dan retur, serta mengatur pembayaran dengan jelas.
Isi artikel
Apa itu perjanjian jual beli barang
Jual beli adalah perjanjian ketika penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harganya. Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian ini sudah terjadi sejak para pihak sepakat tentang barang dan harga, walaupun barang belum diserahkan dan uang belum dibayar. Karena itu, pesan singkat yang berisi "deal" dengan barang dan harga yang jelas sudah dapat mengikat.
Kesepakatan saja belum menjawab semua pertanyaan. Siapa yang menanggung bila barang rusak di perjalanan? Berapa lama pembeli boleh memeriksa barang? Bagaimana bila barang yang datang berbeda dari pesanan? Pertanyaan-pertanyaan ini sebaiknya dijawab dalam perjanjian tertulis, sekalipun sederhana. Syarat sahnya perjanjian secara umum dapat dibaca di artikel syarat sah perjanjian.
Kapan risiko berpindah dari penjual ke pembeli
"Risiko" artinya siapa yang menanggung kerugian bila barang hilang, rusak, atau musnah tanpa kesalahan siapa pun. Misalnya truk ekspedisi mengalami kecelakaan dan seluruh muatan rusak.
Aturan umum dalam KUH Perdata kerap dianggap tidak selalu adil bagi pembeli, sehingga praktik bisnis mengandalkan klausul di perjanjian. Cara paling aman adalah menulis secara tegas titik perpindahan risiko, misalnya:
- Saat barang diserahkan di gudang penjual. Setelah barang dimuat atas permintaan pembeli, risiko ada pada pembeli.
- Saat barang tiba dan diterima di lokasi pembeli. Selama dalam perjalanan, risiko tetap pada penjual.
- Saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli.
Tidak ada satu pilihan yang selalu benar. Penjual cenderung memilih titik yang lebih awal, pembeli titik yang lebih akhir. Yang penting, titiknya ditulis dan disepakati. Periksa juga siapa yang membayar asuransi pengiriman. Bila barang bernilai besar, asuransi pengangkutan sering lebih murah daripada sengketa.
Incoterms dalam perdagangan internasional
Untuk jual beli lintas negara, pelaku usaha sering memakai Incoterms. Incoterms adalah kumpulan istilah standar yang disusun oleh Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce, ICC). Isinya membagi tugas, biaya, dan perpindahan risiko antara penjual dan pembeli. Incoterms bukan undang-undang. Aturan ini hanya mengikat bila para pihak menyebutnya dalam kontrak, lengkap dengan edisi yang dipakai.
Beberapa istilah yang sering ditemui, dalam penjelasan sederhana:
| Istilah | Gambaran umum |
|---|---|
| EXW (Ex Works) | Penjual menyiapkan barang di tempatnya; pengangkutan dan sebagian besar risiko ada pada pembeli |
| FOB (Free On Board) | Penjual menanggung sampai barang berada di atas kapal di pelabuhan muat; setelah itu risiko pada pembeli |
| CIF (Cost, Insurance and Freight) | Penjual membayar ongkos kirim dan asuransi sampai pelabuhan tujuan, tetapi risiko kerusakan umumnya sudah berpindah saat barang dimuat |
Rincian setiap istilah berbeda antar edisi dan antar moda angkutan. Karena itu, baca teks resmi Incoterms edisi yang dipakai atau minta pendapat ahli sebelum menandatangani kontrak ekspor atau impor.
Cacat barang dan tanggung jawab penjual
Penjual menanggung barang yang dijualnya bebas dari cacat tersembunyi. Cacat tersembunyi adalah kerusakan yang tidak terlihat saat pembelian, tetapi membuat barang tidak layak dipakai sesuai tujuan atau menurunkan nilainya secara berarti. Dasarnya ada dalam KUH Perdata (antara lain Pasal 1504). Beberapa hal pokok:
- Cacat yang terlihat jelas dan sudah diketahui pembeli sebelum membeli umumnya tidak menjadi tanggung jawab penjual.
- Penjual yang sudah tahu ada cacat wajib mengembalikan harga dan dapat diminta mengganti kerugian pembeli.
- Penjual dapat bebas dari tanggung jawab bila cacat sudah diberitahukan sejak awal dan harga disesuaikan.
- Perjanjian dapat mengatur batas tanggung jawab, tetapi klausul yang menutup mata terhadap cacat yang sudah diketahui penjual dapat dipersoalkan.
Barang yang berbeda dari pesanan, deskripsi, atau contoh adalah masalah lain. Penjual dapat dinilai wanprestasi (tidak memenuhi janji). Bila pembeli adalah konsumen akhir, berlaku juga UU Perlindungan Konsumen. Pembahasan lebih lanjut ada di artikel garansi dan barang cacat.
Pemeriksaan barang, komplain, dan retur
Banyak sengketa terjadi karena pembeli terlambat mengajukan keberatan. Pembeli yang diam setelah menerima barang dapat dianggap menerima barang itu apa adanya. Agar tidak terjadi, atur dalam perjanjian:
- Masa pemeriksaan. Misalnya tiga hari kerja sejak barang diterima.
- Cara komplain. Tertulis, lewat surel atau surat, dilengkapi foto atau video saat kemasan dibuka.
- Pilihan penyelesaian. Perbaikan, penggantian, potongan harga, atau pengembalian dana.
- Siapa menanggung ongkos retur. Tuliskan, jangan dibiarkan abu-abu.
- Kondisi barang yang dapat diretur. Misalnya kemasan asli dan belum dipakai.
Untuk platform dagang daring, tenggat komplain sering sudah ditentukan oleh platform. Periksa syarat platform itu sebelum bertransaksi. Panduan khusus pengiriman ada di hak konsumen jasa pengiriman barang rusak atau hilang.
Pembayaran: uang muka, termin, dan jaminan
Pembayaran adalah sumber sengketa terbesar. Beberapa pola yang umum:
- Bayar di muka penuh. Aman bagi penjual, berisiko bagi pembeli.
- Uang muka lalu pelunasan saat barang diterima. Pola paling seimbang untuk transaksi bernilai menengah.
- Termin atau tempo. Pembeli membayar beberapa hari atau minggu setelah barang diterima. Risiko tagihan macet ada pada penjual.
Bila memakai tempo, tuliskan tanggal jatuh tempo yang pasti, bunga atau denda keterlambatan yang wajar, dan bukti tagihan. Tentang nasib uang muka bila transaksi batal, baca uang muka hangus dan pembatalan pembelian. Untuk penagihan, lihat somasi dan wanprestasi.
Contoh: Sebuah toko bahan bangunan memesan 200 sak semen dari pemasok. Perjanjian menyebut risiko berpindah saat barang diturunkan di gudang toko. Dalam perjalanan, sebagian muatan basah karena terpal bocor. Karena risiko masih pada pemasok, pemasok mengganti sak yang rusak. Seandainya perjanjian memakai titik "saat barang dimuat di gudang pemasok", beban kerugian ada pada toko, dan toko perlu menagih ekspedisi atau asuransi.
Keterlambatan, keadaan memaksa, dan wanprestasi
Wanprestasi terjadi bila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya, terlambat, atau melakukannya tidak sebagaimana dijanjikan. Contohnya penjual mengirim lewat dari tenggat, atau pembeli tidak membayar pada jatuh tempo.
Tahapan umum bila terjadi wanprestasi:
- Kumpulkan bukti: perjanjian, pesanan, faktur, bukti kirim, dan korespondensi.
- Kirim teguran atau somasi tertulis dengan tenggat yang wajar.
- Rundingkan penyelesaian, misalnya jadwal baru atau potongan harga.
- Bila gagal, tempuh mediasi, arbitrase (bila ada klausul), atau gugatan ke pengadilan.
Tidak semua keterlambatan adalah wanprestasi. Bila keterlambatan disebabkan peristiwa di luar kendali yang tidak dapat diduga, seperti bencana alam atau penutupan jalan oleh pemerintah, pihak yang terlambat mungkin dapat berlindung pada keadaan memaksa. Syarat dan batasannya dibahas di force majeure dan keadaan memaksa. Agar tidak berebut tafsir, sebutkan dalam perjanjian peristiwa apa yang dianggap keadaan memaksa dan kewajiban memberi kabar.
Hal yang perlu ada dalam perjanjian
Daftar periksa berikut dapat dipakai sebagai kerangka:
- Identitas lengkap para pihak dan penandatangan yang berwenang.
- Deskripsi barang: jenis, merek, spesifikasi, jumlah, dan standar mutu.
- Harga, mata uang, cara dan tenggat pembayaran.
- Jadwal dan tempat penyerahan; siapa membayar ongkos kirim.
- Titik perpindahan risiko dan asuransi.
- Masa pemeriksaan, komplain, garansi, dan retur.
- Denda keterlambatan yang wajar (lihat klausul denda dan ganti rugi).
- Keadaan memaksa.
- Penyelesaian sengketa dan pengadilan yang dipilih.
- Kapan hak milik berpindah, misalnya setelah pelunasan.
Klausul kepemilikan sering terlupa. Penjual yang mengirim barang dengan sistem tempo dapat menulis bahwa hak milik baru beralih setelah lunas. Dengan begitu posisinya lebih kuat bila pembeli gagal bayar.
Dokumen yang menopang jual beli
Perjanjian yang baik perlu ditopang dokumen pelaksanaan. Dokumen inilah yang dibuka ketika terjadi perselisihan.
- Pesanan pembelian (purchase order). Dokumen dari pembeli yang menyebut jenis, jumlah, dan harga barang.
- Faktur (invoice). Tagihan dari penjual yang memuat rincian barang, harga, dan tanggal jatuh tempo.
- Surat jalan. Bukti barang keluar dari gudang, lebih kuat bila ditandatangani penerima.
- Berita acara serah terima. Mencatat kondisi barang saat diterima, termasuk catatan kerusakan.
- Bukti pembayaran. Bukti transfer atau kuitansi, lengkap dengan keterangan transaksi yang dibayar.
- Korespondensi. Surel, pesan, dan surat tentang perubahan jadwal, permintaan tambahan, atau keluhan.
Jika dokumen-dokumen ini saling cocok, pembuktian menjadi mudah. Jika angkanya berbeda, misalnya jumlah di surat jalan tidak sama dengan faktur, segera klarifikasi secara tertulis. Selisih yang dibiarkan berbulan-bulan sulit dijelaskan kemudian.
Pilihan tempat menyelesaikan sengketa
Perjanjian sebaiknya menyebut cara menyelesaikan sengketa. Pilihan yang lazim:
- Musyawarah. Para pihak berunding lebih dulu dalam jangka waktu tertentu.
- Mediasi. Pihak netral membantu mencari titik temu. Hasilnya bergantung pada kemauan para pihak.
- Arbitrase. Sengketa diserahkan kepada arbiter yang putusannya mengikat. Jalur ini hanya tersedia bila ada klausul arbitrase yang tertulis. Lihat arbitrase dan klausul arbitrase.
- Pengadilan negeri. Pilih pengadilan yang mudah dijangkau kedua pihak. Untuk tagihan bernilai kecil hingga menengah, gugatan sederhana dapat menjadi pilihan.
Perhatikan pula biaya dan jarak. Sengketa bernilai kecil yang harus disidangkan di kota yang jauh sering tidak sepadan dengan ongkosnya. Bila pembeli atau penjual berada di luar negeri, pilihan hukum dan forum menjadi lebih rumit dan sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu.
Contoh: Seorang pemilik kafe memesan mesin pemanggang dari pemasok di kota lain. Setelah dua minggu dipakai, mesin berhenti bekerja karena komponen dalam yang rusak sejak awal. Pemilik kafe mengirim pesan tertulis berisi foto, nomor faktur, dan permintaan perbaikan dalam tujuh hari. Pemasok tidak menanggapi. Pemilik kafe lalu mengirim somasi tertulis dan menyebut pilihan lain: penggantian unit atau pengembalian dana. Karena semua tahap tertulis dan berurutan, posisinya kuat bila perkara harus dibawa ke mediasi atau pengadilan.
Penjual dan pembeli perorangan atau usaha kecil
Aturan di atas berlaku bagi siapa pun, tetapi pelaku usaha kecil sering tidak memakai kontrak formal. Minimal, buat lembar kesepakatan satu halaman yang berisi barang, jumlah, harga, tanggal kirim, cara bayar, dan siapa menanggung kerusakan di jalan. Tanda tangani kedua pihak dan simpan salinannya. Lembar sederhana jauh lebih baik daripada tidak ada tulisan sama sekali, selama isinya jelas dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Kesalahan yang sering terjadi
- Hanya bersepakat lewat percakapan singkat tanpa spesifikasi dan harga yang jelas.
- Tidak menyebut titik perpindahan risiko.
- Menerima barang tanpa memeriksa, lalu baru mengeluh berminggu-minggu kemudian.
- Membuang kemasan dan bukti kirim.
- Mengirim barang bernilai besar tanpa uang muka atau jaminan.
- Menagih lewat telepon saja, tanpa surat tertulis.
- Menyalin perjanjian dari internet tanpa menyesuaikan dengan transaksi sendiri.
Jangan menandatangani perjanjian baku dari pihak lain tanpa membaca klausul risiko, denda, dan penyelesaian sengketa. Klausul yang tampak kecil dapat memindahkan seluruh risiko kepada Anda.
Foto atau rekam video saat barang dimuat dan saat dibuka. Simpan surat jalan yang ditandatangani penerima. Dua dokumen ini sering menentukan siapa yang menang dalam sengketa kerusakan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jual beli lewat chat sah tanpa kontrak tertulis? Dapat sah bila ada kesepakatan tentang barang dan harga serta syarat sah perjanjian terpenuhi. Kesulitannya ada pada pembuktian. Simpan percakapan, faktur, dan bukti transfer.
Apakah pembeli boleh mengembalikan barang yang tidak cocok? Tergantung perjanjian dan jenis cacatnya. Barang yang rusak atau tidak sesuai pesanan umumnya dapat dipermasalahkan. Barang yang sekadar "tidak jadi dibutuhkan" hanya dapat diretur bila perjanjian mengizinkan.
Siapa yang menanggung kiriman yang hilang? Ditentukan oleh titik perpindahan risiko dan, bila ada, asuransi pengiriman. Tanpa klausul jelas, pembuktian dan tafsir hukum menjadi rumit sehingga sebaiknya ditanyakan kepada advokat.
Ringkasan
Jual beli sudah mengikat sejak sepakat tentang barang dan harga, tetapi risiko pengiriman, cacat, retur, dan pembayaran perlu diatur sendiri agar tidak menjadi sengketa. Tulis titik perpindahan risiko, masa pemeriksaan, tata cara komplain, dan jadwal pembayaran. Bila dagang lintas negara, sebut Incoterms beserta edisinya. Simpan bukti, kirim somasi tertulis bila terjadi wanprestasi, dan konsultasikan perjanjian bernilai besar kepada advokat sebelum ditandatangani.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: tanggung jawab perdata atas cacat barang dalam transaksi online — www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-perdata-atas-cacat-barang-dalam-transaksi-online-lt6116248c17a6c/
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ketentuan umum perjanjian dan jual beli.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (untuk pembeli konsumen akhir).
Baca juga
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Garansi dan Barang Cacat: Hak Konsumen, Kewajiban Penjual, dan Cara Klaim
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Force Majeure dan Keadaan Memaksa: Kapan Bisa Dipakai Menunda atau Membatalkan Kewajiban
- Uang Muka Hangus: Hak Pembeli dan Penjual saat Pembelian Dibatalkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.