Hukum Pidana

Percobaan Tindak Pidana: Batal Sendiri dan Tidak Selesai dalam KUHP Baru

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai percobaan tindak pidana1Ada niat yang nyata2Ada permulaanpelaksanaan3Perbuatan tidakselesai di luarkehendak pelaku4Pidana paling banyakdua pertiga maksimumancaman5Batal sukarela: tidakdipidana ataspercobaannya
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu percobaan tindak pidana dan siapa yang terkena

    Percobaan tindak pidana adalah keadaan ketika seseorang sudah mulai melaksanakan niat jahatnya, tetapi perbuatannya tidak selesai atau tidak membawa akibat yang dilarang, dan bukan karena ia sendiri membatalkannya. Pengaturannya ada di Pasal 17 sampai 19 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru).

    Aturan ini menyangkut calon pelaku yang gagal, korban yang selamat, dan aparat yang menilai apakah perbuatan sudah masuk percobaan atau masih sekadar persiapan. Bagi awam, penting memahami bahwa hukum tidak menunggu kerugian terjadi sepenuhnya.

    Syarat percobaan menurut Pasal 17

    Pasal 17 ayat (1): percobaan terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    Ayat (2) menjelaskan permulaan pelaksanaan terjadi jika:

    1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan
    2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

    Jadi ada tiga unsur: niat yang nyata, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai di luar kehendak pelaku. Perhatikan kata "langsung berpotensi". Membeli obeng saja belum tentu percobaan pencurian, tetapi memasukkan obeng ke gembok rumah orang dapat dinilai langsung berpotensi menimbulkan pencurian.

    Tangga beton dengan seberkas cahaya
    Foto oleh Scott Webb di Unsplash

    Batal sendiri: percobaan tidak dipidana

    Pasal 18 ayat (1) memberi pengecualian. Percobaan tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan:

    • tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
    • dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.

    Ini sering disebut pengunduran diri sukarela. Syaratnya, pembatalan itu benar-benar kemauan pelaku, bukan karena takut tertangkap atau dihalangi orang lain. Contoh: pelaku yang mengurungkan niat karena ada satpam yang melihat tidak termasuk sukarela. Sebaliknya, pelaku yang menghentikan sendiri dan membantu menyelamatkan korban dapat termasuk.

    Namun Pasal 18 ayat (2) memberi catatan: bila percobaan itu telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan merupakan tindak pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut. Misalnya, membatalkan niat membakar rumah tidak menghapus perusakan yang sudah terjadi.

    Berapa pidana untuk percobaan

    Pasal 17 ayat (3): pidana untuk percobaan paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Ayat (4): percobaan terhadap tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dipidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (5): pidana tambahan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya.

    Pasal 19: percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.

    HalAturan
    Batas pidanaPaling banyak 2/3 dari maksimum ancaman
    Ancaman mati atau seumur hidupPenjara paling lama 15 tahun
    Ancaman hanya denda sampai kategori IIPercobaan tidak dipidana
    Pidana tambahanSama dengan pidana tambahan tindak pidananya

    Contoh hitungan: bila maksimum ancaman 6 tahun, percobaannya paling banyak 4 tahun (dua pertiga). Itu batas atas; hakim tetap menimbang semua faktor.

    Percobaan, persiapan, dan permufakatan jahat

    KUHP baru memisahkan beberapa tahap sebelum tindak pidana selesai.

    • Permufakatan jahat (Pasal 13 dan 14). Dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana. Dipidana hanya jika ditentukan tegas dalam undang-undang, paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman. Tidak dipidana bila pelaku menarik diri atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah tindak pidana.
    • Persiapan (Pasal 15 dan 16). Berusaha mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana. Dipidana hanya jika ditentukan tegas dalam undang-undang, paling banyak setengah dari maksimum ancaman. Tidak dipidana bila pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi itu.
    • Percobaan (Pasal 17 sampai 19). Sudah ada permulaan pelaksanaan. Dipidana paling banyak dua pertiga.

    Urutannya makin dekat dengan tindak pidana selesai, maka semakin berat ancaman pidananya. Pasal 144 menyatakan istilah "tindak pidana" mencakup permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Untuk pembantuan dan penyertaan, lihat Turut Serta dan Pembantuan serta Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana.

    Bagaimana percobaan dibuktikan

    Pembuktian percobaan bertumpu pada tiga hal. Pertama, niat: dari ucapan pelaku, pesan, rencana tertulis, atau alat yang dibawa. Kedua, permulaan pelaksanaan: dari perbuatan nyata yang langsung mengarah pada tindak pidana, misalnya mencongkel, menodongkan, atau mentransfer dokumen palsu. Ketiga, sebab tidak selesai: apakah ada faktor dari luar, seperti ketahuan, alat rusak, atau korban melawan, atau memang pelaku berhenti sendiri.

    Rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, dan barang bukti menjadi bahan utama. Dalam KUHP baru, rumusan "langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana" dapat dibaca sebagai arahan agar perbuatan yang masih jauh dari tindak pidana tidak dihukum, tetapi hukum juga tidak menunggu sampai korban benar-benar dirugikan.

    Pelaku yang mengaku batal sendiri sebaiknya menyiapkan bukti pembatalan. Bukti itu dapat berupa tindakan nyata mencegah akibat, seperti menghubungi korban, memanggil pertolongan, atau mengembalikan barang sebelum ada yang mengetahuinya.

    Sudut pandang korban

    Korban percobaan sering merasa dirugikan secara psikologis meskipun kerugian materi tidak terjadi. Korban tetap berhak melapor, dan laporan tidak harus menunggu sampai ada kerugian. Jika perbuatan itu termasuk delik aduan, perhatikan batas waktu mengadu pada Delik Aduan Absolut dan Relatif. Korban juga dapat meminta pemulihan atas dampak yang nyata dialami, termasuk biaya perbaikan kerusakan dan perawatan psikologis, melalui mekanisme yang tersedia. Panduan pelaporan ada di Laporan Polisi, SP2HP, dan Tindak Lanjut.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP lama mengatur percobaan dalam pasal-pasal umum dengan rumusan "ada niat, ada permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak sendiri", serta pidana pokok dikurangi sepertiga. KUHP baru mempertahankan inti rumusan itu, tetapi mengubah cara menghitung pidana menjadi paling banyak dua pertiga dari maksimum, menambahkan penjelasan permulaan pelaksanaan (niat dan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana), dan mengatur percobaan pada ancaman denda ringan sebagai tidak dipidana.

    Persiapan dan permufakatan jahat kini diatur umum di Buku Kesatu dan hanya dipidana bila ditentukan tegas. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, asas peralihan Pasal 3 menentukan aturan mana yang dipakai. Praktisnya: perhatikan rumusan pasal yang didakwakan, karena beberapa tindak pidana khusus mengatur sendiri apakah persiapan atau percobaan dipidana.

    Langkah praktis

    1. Periksa pasal yang didakwakan. Apakah dakwaan menyebut percobaan?
    2. Pisahkan fakta tahap persiapan dan pelaksanaan. Perbuatan mana yang sudah langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana?
    3. Telusuri alasan tidak selesai. Karena kehendak sendiri atau karena dihalangi?
    4. Kumpulkan bukti pembatalan sukarela. Pesan, saksi, atau tindakan nyata mencegah akibat.
    5. Periksa kerugian yang sudah terjadi. Pasal 18 ayat (2) dapat menjerat tindak pidana tersendiri.
    6. Hitung batas pidana. Dua pertiga dari maksimum ancaman, kecuali ketentuan lain.
    7. Konsultasi dengan advokat. Batas percobaan dan persiapan sering diperdebatkan.

    Contoh

    Contoh: Seorang pria masuk ke halaman rumah orang pada malam hari membawa linggis, lalu mencongkel jendela. Sebelum jendela terbuka, pemilik rumah terbangun dan berteriak, sehingga ia kabur. Niat pencurian nyata, ada permulaan pelaksanaan, dan perbuatan tidak selesai di luar kehendaknya karena ketahuan. Ini dapat dinilai sebagai percobaan, dengan pidana paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pencurian.

    Contoh: Seorang perempuan hendak memasukkan racun ke minuman rekan kerjanya. Setelah menaruh racun, ia menyesal, membuang minuman itu, dan memberi tahu pihak berwenang. Ia membatalkan sendiri dan mencegah akibat. Menurut Pasal 18 ayat (1), percobaannya tidak dipidana. Namun bila perbuatan itu sempat menimbulkan kerugian atau melanggar ketentuan lain yang berdiri sendiri, ia dapat dimintai pertanggungjawaban untuk hal itu (ayat 2).

    Contoh: Dua orang merencanakan merampok toko, membeli topeng, dan mencari informasi jam tutup. Sebelum berangkat, salah satunya menarik diri dan memberi tahu pemilik toko. Ini lebih tepat disebut persiapan atau permufakatan jahat, dan menarik diri dapat menghapus pidana (Pasal 14 dan 16), tetapi hanya bila perbuatan persiapan itu memang diancam pidana secara tegas.

    Peringatan

    Jangan mengira "belum jadi" berarti aman. Percobaan dapat dipidana berat, apalagi bila sudah merugikan atau melanggar ketentuan lain. Sebaliknya, alasan "saya batal sendiri" harus dapat dibuktikan secara nyata, bukan sekadar pengakuan.

    Tips

    Bagi saksi atau korban, catat kronologi detail segera setelah kejadian: waktu, alat, ucapan pelaku, dan siapa yang mengganggu. Detail tersebut menentukan apakah pelaku berhenti karena kehendak sendiri atau dihalangi.

    Kesalahan umum

    KesalahanPenjelasan
    Menganggap persiapan sama dengan percobaanPersiapan belum permulaan pelaksanaan dan hanya dipidana bila ditentukan tegas
    Menyebut batal "karena takut" sebagai sukarelaSukarela berarti kehendak sendiri, bukan dihalangi
    Mengira percobaan dipidana sama dengan selesaiDipidana paling banyak dua pertiga
    Melupakan pasal 18 ayat 2Kerugian yang sudah terjadi tetap dapat dipertanggungjawabkan
    Mengira percobaan denda ringan dipidanaPasal 19: tidak dipidana
    Mengabaikan aturan khususUndang-undang tertentu mengatur percobaan sendiri

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apa bedanya percobaan dan persiapan? Percobaan sudah ada permulaan pelaksanaan yang langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana. Persiapan baru menyiapkan sarana, informasi, atau rencana.

    Apakah semua percobaan dipidana? Tidak. Percobaan tidak dipidana bila dibatalkan sukarela, atau bila tindak pidananya hanya diancam denda sampai kategori II.

    Berapa pidana maksimal percobaan? Dua pertiga dari maksimum ancaman, dan penjara paling lama 15 tahun bila ancamannya pidana mati atau seumur hidup.

    Bagaimana jika pelaku gagal karena alat tidak mampu? KUHP baru tidak merinci contohnya; penilaian dilakukan hakim berdasarkan fakta. Konsultasikan dengan advokat untuk kasus nyata.

    Ringkasan

    • Percobaan: niat nyata, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai bukan semata-mata atas kehendak pelaku (Pasal 17).
    • Pidana paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman; mati atau seumur hidup menjadi penjara paling lama 15 tahun.
    • Batal sukarela membuat percobaan tidak dipidana, tetapi kerugian yang sudah terjadi tetap dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 18).
    • Persiapan dan permufakatan jahat hanya dipidana bila ditentukan tegas.
    • Percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam denda sampai kategori II tidak dipidana.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp