Teknologi & Hukum Digital

Pendaftaran PSE bagi Pemilik Situs dan Aplikasi Lingkup Privat

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMendaftarkan situs atau aplikasi sebagai PSE1Tentukan apakah usahadigital Anda termasukPSE lingkup privat2Siapkan identitasusaha dan NIB3Ajukan pendaftaranmelalui sistemperizinan daring4Lengkapi data sistemdan dokumen teknis5Laporkan perubahandata dan patuhikewajiban lanjutan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu PSE dan lingkup privat

    PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Istilah ini merujuk pada setiap orang, badan usaha, atau instansi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk dirinya atau pihak lain. Contohnya situs web, aplikasi seluler, marketplace, platform media sosial, layanan pembayaran digital, dan penyedia penyimpanan awan.

    Peraturan membedakan dua jenis:

    • PSE lingkup publik adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk oleh pemerintah.
    • PSE lingkup privat adalah orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik di luar instansi publik.

    Hampir semua pemilik usaha digital termasuk lingkup privat. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 71 Tahun 2019) dan peraturan menteri komunikasi tentang PSE lingkup privat (Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021). Kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Periksa teks resmi dan pembaruan peraturan yang berlaku.

    Istilah lain:

    • TDPSE adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu bukti terdaftar.
    • OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
    • NIB adalah Nomor Induk Berusaha.

    Siapa yang wajib mendaftar

    Menurut ketentuan yang berlaku, PSE lingkup privat yang melayani pengguna di Indonesia wajib mendaftar sebelum sistemnya mulai digunakan oleh pengguna. Kewajiban ini berlaku bagi penyelenggara dalam negeri maupun asing yang menawarkan layanan kepada pengguna di Indonesia.

    Kelompok yang lazim tercakup antara lain penyelenggara yang:

    • menyediakan portal, situs, atau aplikasi untuk menawarkan atau memperdagangkan barang dan jasa;
    • menyediakan layanan transaksi keuangan;
    • menyediakan layanan komunikasi, mesin pencari, atau penyediaan konten digital;
    • mengelola, menyimpan, atau memproses data pribadi untuk operasional melayani masyarakat;
    • menyediakan layanan yang mengatur sistem elektronik yang dipakai orang banyak.

    Karena rincian cakupan dapat diubah, periksa teks resmi terbaru. Situs pribadi nonkomersial seperti blog biasa belum tentu termasuk, tetapi penilaiannya bergantung pada fungsi dan kegiatannya. Bila situs Anda menawarkan barang, menerima pembayaran, atau memproses data pengguna, kemungkinan besar ia termasuk.

    Monitor komputer di atas meja kayu
    Foto oleh Karl Pawlowicz di Unsplash

    Cara mendaftar secara garis besar

    Pendaftaran dilakukan secara daring. Alur yang umum:

    1. Siapkan identitas usaha. Badan usaha perlu akta pendirian dan NIB yang memuat kegiatan usaha yang sesuai. Untuk usaha perorangan, ikuti ketentuan yang berlaku. Lihat memilih kode KBLI di NIB dan mengubah bidang usaha.
    2. Masuk ke sistem perizinan daring (OSS) dan ajukan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat.
    3. Isi data sistem elektronik. Nama sistem, alamat domain atau nama aplikasi, deskripsi layanan, jenis data yang diproses, dan keterangan teknis lain.
    4. Unggah dokumen pendukung. Misalnya bukti identitas pengurus, penjelasan model bisnis, dan kebijakan privasi bila diminta.
    5. Tunggu verifikasi. Bila lengkap, tanda daftar diterbitkan. Bila kurang, Anda diminta melengkapi.
    6. Pasang dan simpan tanda daftar. Simpan bukti pendaftaran dan perbarui bila terjadi perubahan.

    Rincian tata cara dan formulir dapat berubah. Periksa situs resmi pendaftaran PSE yang dikelola kementerian yang berwenang.

    Kewajiban setelah terdaftar

    Pendaftaran bukan akhir urusan. Penyelenggara juga terikat kewajiban lain.

    Risiko bila tidak mendaftar

    Menurut ketentuan yang berlaku, PSE lingkup privat yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif. Salah satunya adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut, yang di lapangan dikenal sebagai pemblokiran. Pemerintah telah beberapa kali mengumumkan pemutusan akses atas platform yang belum mendaftar, termasuk platform asing. Setelah pendaftaran dilengkapi, akses dapat dipulihkan menurut mekanisme yang berlaku.

    Bagi usaha kecil, pemblokiran berarti pelanggan tidak dapat mengakses toko atau aplikasi, pendapatan terhenti, dan reputasi turun. Selain itu, platform pembayaran, marketplace, atau mitra bisnis dapat mensyaratkan bukti pendaftaran sebelum bekerja sama.

    Sanksi lain dapat timbul dari pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi dan ketentuan lainnya. Besarnya sanksi tidak disebut di sini karena peraturan dapat berubah. Periksa teks resmi terbaru.

    Tabel: contoh usaha digital dan kemungkinan statusnya

    UsahaKemungkinan statusAlasan
    Toko daring dengan situs sendiriKemungkinan wajibMenawarkan barang dan menerima pembayaran
    Aplikasi pemesanan makananKemungkinan wajibLayanan transaksi dan data pengguna
    Blog pribadi tanpa iklan dan tanpa data penggunaBelum tentu wajibNonkomersial; periksa fungsi
    Situs profil perusahaan tanpa transaksiPerlu dinilaiTergantung pemrosesan data
    Platform kursus daring berbayarKemungkinan wajibLayanan digital berbayar
    Pelaku usaha yang hanya berjualan di marketplaceUmumnya tunduk pada ketentuan marketplacePlatform yang menjadi PSE-nya

    Tabel ini hanya panduan. Konfirmasikan dengan teks resmi atau konsultan.

    Contoh: Mas Dani (nama fiktif) membangun aplikasi pemesanan jasa servis rumah tangga bersama dua rekannya. Aplikasi itu menyimpan nama, alamat, dan nomor telepon pengguna serta menerima pembayaran. Saat akan diluncurkan, ia mengetahui bahwa aplikasi seperti itu kemungkinan wajib didaftarkan. Ia memastikan badan usahanya sudah punya NIB dengan kegiatan usaha yang sesuai, mengajukan pendaftaran lewat sistem perizinan daring, menyiapkan kebijakan privasi, dan baru meluncurkan aplikasi setelah tanda daftar terbit. Ia juga mencatat tanggal pendaftaran dan mengagendakan peninjauan data setiap kali ada perubahan.

    Peringatan

    Jangan meluncurkan situs atau aplikasi yang memproses transaksi atau data pengguna sebelum memastikan kewajiban pendaftaran. Mengurus setelah diblokir jauh lebih merepotkan daripada mendaftar di awal.

    Hubungan dengan kewajiban lain

    Pendaftaran PSE hanyalah satu bagian dari kepatuhan usaha digital. Pelaku usaha perlu pula memperhatikan:

    Tips

    Buat folder kepatuhan digital yang memuat bukti pendaftaran, NIB, kebijakan privasi, syarat layanan, dan catatan perubahan. Folder ini sangat membantu ketika ada audit mitra, pengajuan kerja sama, atau pertanyaan dari instansi.

    Bagi pengguna: bagaimana memeriksa platform

    Pengguna juga dapat bertanya apakah suatu platform terdaftar. Beberapa ciri yang patut diperhatikan: ada identitas pengelola yang jelas, kebijakan privasi, kontak layanan pelanggan, dan informasi badan usaha. Platform yang tidak mencantumkan identitas apa pun patut dicurigai. Namun terdaftar tidak menjamin layanannya baik. Pendaftaran hanyalah syarat administratif. Tetap berhati-hati sebelum menyerahkan data atau uang.

    Aplikasi buatan luar negeri dan layanan lintas negara

    Banyak aplikasi dan platform dioperasikan dari luar negeri tetapi dipakai orang Indonesia. Ketentuan PSE lingkup privat juga berlaku bagi penyelenggara asing yang melayani pengguna di Indonesia. Pemerintah pernah mengumumkan daftar platform asing yang belum mendaftar dan memberi tenggat. Bagi pengguna, hal ini berarti sebuah layanan bisa saja tiba-tiba tidak dapat diakses karena sanksi administratif.

    Bagi pelaku usaha Indonesia yang bergantung pada layanan asing, misalnya untuk penyimpanan data atau pembayaran, pertimbangkan rencana cadangan. Simpan salinan data penting, jangan menaruh seluruh operasional pada satu layanan, dan baca syarat layanan tentang penghentian akses. Dengan begitu, usaha tetap berjalan bila satu layanan terganggu.

    Perubahan kepemilikan dan penutupan sistem

    PSE yang berganti pemilik, berganti nama, atau menutup layanannya perlu memperbarui atau menyelesaikan pendaftarannya. Perubahan penting seperti alamat domain, jenis layanan, atau pengelola sebaiknya dilaporkan agar data tetap sesuai. Ketika usaha ditutup, pikirkan juga nasib data pengguna: apakah dihapus, dialihkan, atau disimpan sesuai kewajiban. Lihat menutup usaha perorangan atau CV untuk tahapan penutupan usaha secara umum.

    Kelalaian memperbarui data dapat membuat pendaftaran tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu dapat menimbulkan masalah ketika instansi atau mitra memeriksa. Jadwalkan peninjauan data pendaftaran setidaknya sekali setahun.

    Kesalahan umum

    • Mengira hanya perusahaan besar yang wajib mendaftar.
    • Meluncurkan dulu, mendaftar belakangan.
    • Mendaftar dengan data yang tidak sesuai kegiatan sebenarnya.
    • Lupa melaporkan perubahan domain atau pengelola.
    • Menyalin kebijakan privasi dari situs lain tanpa menyesuaikan.
    • Menyerahkan pengurusan kepada pihak ketiga tanpa menyimpan bukti sendiri.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penjual di marketplace perlu mendaftar sebagai PSE sendiri? Umumnya yang wajib mendaftar adalah penyelenggara platform marketplace-nya. Penjual yang hanya menggunakan akun di platform tunduk pada ketentuan platform. Bila Anda memiliki situs atau aplikasi sendiri, ceritanya berbeda. Periksa ketentuan terbaru.

    Apakah pendaftaran dikenai biaya? Ketentuan biaya dapat berubah. Periksa informasi di situs resmi pendaftaran sebelum mengajukan, dan waspadai pihak yang meminta biaya tidak resmi.

    Bagaimana jika situs saya sudah diblokir? Telusuri alasannya, lengkapi pendaftaran dan kewajiban yang kurang, lalu ajukan permohonan pemulihan akses sesuai mekanisme resmi. Siapkan dokumen identitas usaha, bukti pendaftaran, dan penjelasan perbaikan.

    Ringkasan

    PSE lingkup privat adalah orang atau badan usaha yang menyelenggarakan sistem elektronik di luar instansi publik. Penyelenggara yang melayani pengguna di Indonesia umumnya wajib mendaftar sebelum sistemnya dipakai, melalui sistem perizinan daring. Tidak mendaftar dapat berujung pada pemutusan akses. Setelah terdaftar, patuhi kewajiban pelindungan data, kebijakan privasi, dan pelaporan perubahan. Periksa teks resmi terbaru karena peraturan dapat berubah.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 (periksa status terbaru).
    • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Baca juga

    WhatsApp