Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin: Wajib atau Tidak Menurut Hukum?
Isi artikel
Apa itu pemeriksaan kesehatan calon pengantin dan siapa yang terkena
Pemeriksaan kesehatan calon pengantin (sering disebut catin) adalah rangkaian layanan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon suami dan calon istri sebelum menikah. Isinya dapat berupa wawancara riwayat kesehatan, pengukuran berat dan tinggi badan, pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan kadar hemoglobin, penilaian status gizi, skrining penyakit menular, dan konseling kesehatan reproduksi. Tujuannya mencegah masalah kesehatan pada pasangan dan anak kelak, termasuk risiko anak pendek (stunting), anemia, dan penyakit yang dapat menular.
Layanan ini diperuntukkan bagi semua calon pengantin. Karena menyangkut data kesehatan, hasilnya termasuk informasi pribadi yang harus dilindungi.
Apakah pemeriksaan ini syarat sah nikah?
Menurut keterangan Kementerian Agama di sejumlah daerah tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen pendaftaran kehendak nikah mencakup surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, di samping dokumen kependudukan, persetujuan calon, izin tertentu, dan dokumen status. Jadi surat keterangan sehat lazim diminta saat mendaftar. Namun surat itu bukan syarat sah perkawinan menurut UU Perkawinan, dan tidak berarti calon harus bebas dari penyakit tertentu. Jenis pemeriksaan yang dimaksud dan akibat bila surat tidak dilampirkan perlu dicek pada teks resmi atau KUA setempat.
Meski demikian, ada dua catatan penting.
- Kebijakan daerah dan program. Sebagian pemerintah daerah membuat peraturan atau surat edaran yang mendorong, bahkan mewajibkan, skrining kesehatan bagi calon pengantin di wilayahnya. Isinya berbeda-beda. Karena itu, tanyakan kepada KUA dan dinas kesehatan setempat apakah ada ketentuan lokal. Jangan menganggap semua daerah sama.
- Program pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan lembaga kependudukan serta keluarga berencana mengembangkan program skrining pranikah. Contohnya aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) yang memungkinkan calon pengantin mengisi data kesehatan secara mandiri. Penggunaan aplikasi dan layanan puskesmas bersifat anjuran dan layanan, bukan hukuman.
Apa kata UU Kesehatan tentang calon pengantin
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menata layanan kesehatan reproduksi, termasuk upaya kesehatan sebelum hamil. Aturan pelaksananya dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengakui bahwa layanan kesehatan bagi calon pengantin dan pasangan usia subur merupakan bagian dari upaya kesehatan reproduksi yang harus tersedia di fasilitas kesehatan. Namun penting dibedakan: kewajiban pemerintah menyediakan layanan tidak sama dengan kewajiban calon pengantin menunjukkan hasil pemeriksaan kepada petugas pencatat nikah. Nomor pasal tidak dikutip di sini karena rumusan rinci perlu dibaca dalam teks resmi terbaru.
Kesimpulannya, pada saat artikel ini ditulis (Oktober 2026), peraturan nasional yang dirujuk tidak menjadikan hasil pemeriksaan kesehatan penentu sah atau tidaknya nikah, meskipun surat keterangan sehat lazim diminta saat pendaftaran. Perubahan kebijakan dapat terjadi, sehingga selalu periksa pengumuman KUA dan dinas kesehatan setempat.
Langkah praktis
- Tanyakan layanan di puskesmas. Banyak puskesmas menyediakan konseling dan pemeriksaan bagi calon pengantin. Tanyakan jadwal, dokumen yang dibawa, dan apakah ada biaya. Layanan dasar di puskesmas umumnya terjangkau, tetapi tarif tidak dapat dipastikan di sini.
- Lakukan skrining mandiri. Jika tersedia aplikasi resmi pemerintah, isi data dengan jujur. Hasilnya berupa gambaran risiko, bukan diagnosis.
- Jalani pemeriksaan lanjutan bila dianjurkan. Misalnya pemeriksaan hemoglobin, gula darah, atau skrining penyakit menular tertentu.
- Konsultasikan bersama. Calon suami dan istri sebaiknya membahas hasilnya dengan dokter atau bidan. Konseling membantu pasangan merencanakan kehamilan, vaksinasi, dan pola hidup.
- Simpan hasil sebagai milik pribadi. Jangan menyebarkan ke grup keluarga tanpa persetujuan.
- Bila KUA meminta rincian hasil, tanyakan dasar permintaannya secara sopan. Surat keterangan sehat lazim diminta, tetapi rincian hasil adalah data pribadi. Bila memang aturan daerah, minta salinan edarannya.
Apakah calon pengantin bisa ditolak karena penyakit tertentu?
Sepanjang yang dapat dirujuk, ketentuan nasional tentang pencatatan nikah tidak menyebut penolakan pencatatan semata-mata karena calon mengidap penyakit tertentu; periksa teks resmi. Hak untuk menikah dimiliki setiap warga negara. Yang dapat menghalangi perkawinan adalah halangan hukum, seperti belum cukup umur tanpa dispensasi, masih terikat perkawinan lain, atau hubungan yang dilarang. Penyandang disabilitas pun berhak menikah dengan pendampingan sesuai kebutuhan, seperti dibahas pada pernikahan penyandang disabilitas.
Dalam hukum perdata, penyembunyian informasi penting dari pasangan, misalnya penyakit berat yang disembunyikan dengan sengaja, dapat menjadi persoalan bila kemudian menimbulkan kerugian atau dijadikan alasan perceraian. Persoalan itu bergantung pada fakta dan pembuktian. Jujur sejak awal jauh lebih aman.
Perlindungan data kesehatan
Hasil pemeriksaan adalah data pribadi tentang kesehatan, yang dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Kesehatan. Fasilitas kesehatan tidak boleh menyebarkan hasil Anda kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau persetujuan. Petugas pencatat nikah pun tidak boleh meminta hasil yang tidak diperlukan. Bila data bocor, Anda dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara layanan. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan undang-undang itu mungkin belum beroperasi penuh, jadi periksa perkembangan terbaru; jalur pengaduan yang paling mudah biasanya melalui pimpinan fasilitas dan dinas kesehatan. Pembahasan lebih luas tentang data kesehatan ada pada data kesehatan dan aplikasi telemedis.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan menonjol dalam beberapa tahun terakhir. Pertama, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan banyak ketentuan sebelumnya dan memperkuat layanan kesehatan reproduksi, dengan aturan teknis dalam PP 28/2024. Kedua, aturan pencatatan nikah diperbarui lewat PMA 30/2024, yang menggantikan PMA 22/2024. Dalam peraturan ini, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan termasuk dokumen yang diminta saat pendaftaran. Sebelum itu, program bimbingan perkawinan dan skrining pranikah dijalankan sebagai kebijakan dan kerja sama antarkementerian. Dengan kata lain, skrining mendalam lebih bersifat anjuran, sedangkan surat keterangan sehat bersifat dokumen administrasi pendaftaran.
Hubungan skrining kesehatan dengan kehamilan dan anak
Salah satu alasan utama pemerintah mendorong skrining adalah pencegahan stunting, yaitu kondisi anak yang tumbuh lebih pendek dari standar akibat kekurangan gizi kronis. Pencegahan paling awal dimulai dari kesehatan calon ibu, termasuk status gizi dan kadar hemoglobin sebelum hamil. Karena itulah konseling pranikah biasanya menyinggung pola makan, suplemen, imunisasi, dan jarak kehamilan.
Dari sisi hukum, tidak ada ketentuan yang menjadikan hasil skrining sebagai dasar menolak pernikahan atau menunda hak sebagai suami istri. Meski begitu, pasangan bertanggung jawab secara moral dan hukum atas anak yang lahir, termasuk nafkah dan pengasuhan. Informasi kesehatan yang jujur memudahkan pasangan merencanakan hal itu.
Beberapa kondisi yang sering ditelusuri dalam skrining antara lain anemia, kekurangan energi kronis, hipertensi, diabetes, penyakit menular seksual, hepatitis, dan riwayat penyakit keturunan. Dokter dapat menyarankan pemeriksaan tambahan, vaksinasi, atau konseling genetik bila ada riwayat keluarga tertentu. Pemeriksaan ini bersifat medis; hasilnya tidak untuk dipakai menghakimi pasangan.
Peran puskesmas, KUA, dan lembaga lain
Puskesmas adalah garda depan layanan. Petugas puskesmas dapat melakukan pemeriksaan dasar dan konseling. KUA berperan menyampaikan informasi dan mengarahkan pasangan ke layanan, terutama saat bimbingan perkawinan. Badan kependudukan dan keluarga berencana mengembangkan aplikasi skrining mandiri. Pemerintah daerah dapat menambahkan program, misalnya pemeriksaan gratis pada waktu tertentu atau kerja sama dengan rumah sakit.
Karena program berbeda-beda, ada tiga pertanyaan yang layak diajukan kepada petugas. Pertama, apakah layanan ini gratis atau berbayar? Kedua, apakah hasilnya dilaporkan kepada pihak lain, dan kepada siapa? Ketiga, apakah ada tindak lanjut bila hasilnya menunjukkan masalah? Jawaban atas ketiganya membantu Anda memutuskan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira surat sehat harus berisi hasil lab lengkap | Panik dan membayar pemeriksaan yang tidak perlu | Tanyakan ke KUA jenis pemeriksaan yang dimaksud |
| Menyuruh orang lain "mengurus" surat sehat | Surat palsu | Periksa langsung ke fasilitas kesehatan |
| Menyembunyikan penyakit serius dari pasangan | Konflik dan sengketa di kemudian hari | Komunikasi terbuka |
| Membagikan hasil ke pihak yang tidak berkepentingan | Pelanggaran privasi | Bagikan hanya atas persetujuan |
| Menunda pemeriksaan sampai hamil | Kehilangan kesempatan pencegahan | Periksa sebelum menikah |
Contoh: Tia dan Reno akan menikah dalam dua bulan. Petugas puskesmas menawarkan skrining dan konseling. Pemeriksaan menunjukkan Tia mengalami anemia ringan. Dokter memberi tablet tambah darah dan saran pola makan. Reno diingatkan soal riwayat keluarga dengan tekanan darah tinggi. KUA hanya meminta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, bukan rincian hasilnya. Mereka menyimpan rincian hasilnya sendiri dan membicarakan rencana kehamilan setelah kondisi Tia membaik. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan membeli "surat keterangan sehat" tanpa pemeriksaan. Surat palsu dapat berujung pidana pemalsuan surat, dan risiko kesehatan Anda yang sebenarnya tetap tidak diketahui.
Mulailah skrining paling lambat tiga bulan sebelum akad agar ada waktu menangani masalah, misalnya anemia atau kebutuhan vaksinasi. Tanyakan kepada puskesmas apakah layanan konseling bagi calon pengantin gratis atau ditanggung program tertentu.
Mengapa pemeriksaan ini layak dilakukan meski tidak wajib
Dari sisi praktis, ada empat alasan. Pertama, mengetahui kondisi kesehatan sendiri dan pasangan memungkinkan keputusan bersama yang lebih baik. Kedua, beberapa kondisi dapat ditangani sebelum kehamilan, sehingga risiko ibu dan bayi berkurang. Ketiga, konseling membantu pasangan memahami kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan perencanaan keluarga. Keempat, hasilnya dapat menjadi dasar bagi dokter dalam merawat Anda kelak.
Pasangan yang ingin merencanakan keuangan kesehatan juga dapat mempelajari hak sebagai peserta jaminan kesehatan, sebagaimana dibahas pada klaim BPJS Kesehatan dan hak pasien.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah KUA boleh menolak mendaftarkan nikah karena saya belum periksa kesehatan? Surat keterangan sehat termasuk dokumen yang diminta menurut PMA 30/2024, jadi KUA dapat memintanya. Yang perlu ditanyakan adalah apakah yang diminta hanya surat keterangan sehat atau juga rincian hasil laboratorium, dan apa dasarnya. Anda dapat meminta penjelasan tertulis.
Apakah hasil pemeriksaan harus diserahkan ke KUA? Surat keterangan sehat lazim dilampirkan, tetapi rincian hasil pemeriksaan tidak harus diserahkan kecuali ada aturan sah. Tanyakan ke KUA.
Bagaimana bila salah satu calon mengidap penyakit menular? Penyakit tidak menghilangkan hak menikah. Dokter dapat memberi saran pencegahan penularan dan perencanaan kehamilan. Keputusan tetap pada pasangan.
Apakah skrining ditanggung BPJS? Cakupan layanan dapat berubah. Tanyakan kepada puskesmas atau kantor BPJS. Tidak ada jawaban tunggal yang dapat dijamin di sini.
Ringkasan
- Skrining kesehatan catin dianjurkan, sedangkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan termasuk dokumen pendaftaran menurut PMA 30/2024.
- Surat keterangan sehat bukan syarat sah perkawinan dan tidak berarti calon ditolak karena penyakit tertentu.
- Beberapa daerah mungkin punya kebijakan sendiri; konfirmasi ke KUA dan dinas kesehatan.
- UU 17/2023 dan PP 28/2024 menjamin layanan kesehatan reproduksi, bukan kewajiban menyerahkan hasil kepada KUA.
- Hasil pemeriksaan adalah data pribadi yang dilindungi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 — peraturan.bpk.go.id/Details/321787/peraturan-menag-no-30-tahun-2024
- PP No. 28 Tahun 2024 (BPK) — peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Baca juga
- Klaim BPJS Kesehatan: Hak Peserta, Rujukan, Penolakan Rumah Sakit, dan Pengaduan
- Kursus Calon Pengantin (Bimwin): Fungsi, Sertifikat, dan Kedudukannya
- Daftar Dokumen Nikah di KUA: Formulir N1 sampai N4 dan Fungsinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.